Curhatan Korban UU ITE ke Mahfud MD dan Hotman, Dipinana 2 Tahun Oleh Orang yang Tak Bayar Utang

seseorang curhat soal jeratan UU ITE kepada Menko Polhukam Mahfud MD yang lagi ngobrol dan ngopi bersama dengan pengacara Hotman Paris.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
Vivi, korban kasus UU ITE, (memakai baju putih di sebelah kiri) yang curhat kepada Hotman Paris dan Menko Polhukam Mahfud MD di kedai kopi dan bakpao Kwon Kuang Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (20/3/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNJAKARTA.COM, KELAPA GADING - Menko Polhukam Mahfud MD sempat ngobrol dan ngopi bersama dengan pengacara Hotman Paris, di kedai kopi dan bakpao Kwon Kuang Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (20/3/2021). 

Obrolan Mahfud MD dan Hotman Paris ternyata turut menyentuh persoalan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Tak disangka, ternyata salah seorang korban kasus UU ITE juga hadir disana dan curhat kepada Mahfud-Hotman.

Korban itu adalah perempuan bernama Vivi Nathalia.

Dia menyebut telah menjadi terpidana kasus UU ITE dan menceritakan kisahnya. 

Hotman lantas berusaha menyimpulkan kasusnya.

Bahwa Vivi memiliki piutang yang tak kunjung dibayarkan.

Baca juga: Bahas Revisi UU ITE, Menkopolhukam Mahfud MD Datangi Hotman Paris di Kopi Johny Sabtu (20/3) Pagi

Vivi kemudian curhat melalui media sosial Facebook, namun justru dipidana karena aksinya itu. 

"Intinya kau punya utang piutang, kau nagih utang, kau curhat di Facebook, nah orang itu berutang ke kamu, tiba-tiba orang itu mengajukan kamu (melanggar) UU ITE, malah kau dipidana berapa tahun? Jadi (dari) pemburu (utang) menjadi diburu (kasus UU ITE)?" ujar Hotman, di lokasi, Sabtu (20/3/2021).

Vivi menjelaskan bahwa curhat dirinya di media sosial ternyata berujung pada jeratan pidana akibat pencemaran nama baik.

Dia pun harus menjadi terpidana dua tahun hukuman percobaan. 

"Pada saat itu ada yang berutang dengan saya sebesar Rp 450 juta, ketika saya curhat di Facebook, saya diadukan pencemaran nama baik dan akhirnya saya sekarang menjadi terpidana dua tahun hukuman percobaan," kata Vivi.

Sebagai korban, Vivi merasa UU ITE justru dimanfaatkan segelintir orang untuk mendapatkan keuntungan.

Salah satunya dengan meminta uang damai dari orang yang dilaporkan. 

"Saya lihat UU ITE ini jadi ajang saling melapor kemudian menjadi ajang para makelar kasus dan oknum meminta uang damai, ujung-ujungnya apakah mau dilanjutkan?" tegasnya.

Dia lantas menanyakan kepada Mahfud MD apakah Pasal 27 ayat 3 dari UU ITE ke depan akan dihapuskan.

Sebab dirinya merasa telah menjadi korban. 

"Apakah dimungkinkan Pasal 27 ayat 3 ini benar-benar dihapuskan? Karena pencemaran nama baik ini benar-benar jadi ajang saling melapor dan dimanfaatkan oleh banyak oknum," kata Vivi. 

Mahfud MD temui Hotman Paris

Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD Sabtu (20/3/2021) pagi ini temui pengacara Hotman Paris Hutapea bahas wacana revi UU ITE yang bikin heboh. 


Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul MAHFUD MD Temui Hotman Paris Hutapea di Kopi Johny Kelapagading Bahas Revisi UU ITE Sabtu Pagi Ini, https://wartakota.tribunnews.com/2021/03/20/mahfud-md-temui-hotman-paris-hutapea-di-kopi-johny-kelapagading-bahas-revisi-uu-ite-sabtu-pagi-ini?page=all.
Penulis: Suprapto
Editor: Suprapto
Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD Sabtu (20/3/2021) pagi ini temui pengacara Hotman Paris Hutapea bahas wacana revi UU ITE yang bikin heboh. Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul MAHFUD MD Temui Hotman Paris Hutapea di Kopi Johny Kelapagading Bahas Revisi UU ITE Sabtu Pagi Ini, https://wartakota.tribunnews.com/2021/03/20/mahfud-md-temui-hotman-paris-hutapea-di-kopi-johny-kelapagading-bahas-revisi-uu-ite-sabtu-pagi-ini?page=all. Penulis: Suprapto Editor: Suprapto (ISTIMEWA/Tangkap layar Instagram @hotmanparisofficial)

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD secara khusus bertemu pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Pertemuan Mahfud MD dengan Hotman Paris akan berlangsung di kedai Kopi Johny di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (20/3/2021) pagi ini.

Keduanya antara lain akan membicarakan wacana reviso Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah menjerat sejumlah orang.

Rencana pertemuan mereka disampaikan Hotman Paris Hutapea melalui akun instagramnya.

"Bapak Prof Dr Mohammad Mahfud MD (Menko Polhukam) akan datang dan ngopi di Kopi Johny bersama dengan warga," demikian bunyi pengumuman yang diunggah Hotman Paris, kemarin.

Pertemuan berlangsung hari Sabtu (20/3/2021) sekitar pukul 07:00 WIB.

"Sambil ngopi, pihak yang berkepentingan boleh curhat tentang usulan revisi UU No 11 tahun 2008 tentang ITE," demikian bunyi pengumuman tersebut.

Baca juga: UPDATE Ketinggian Muka Air di Sejumlah Pintu Air, Katulampa Normal, Pasar Ikan Siaga 3

Poster ucapan selamat datang kepada Mahfud MD pun telah dipasang di Kedai Kopi Johny menandakan bahwa acara tersebut benar-benar serius akan diadakan. 

Seperti diketahui, Hotman Paris termasuk pengacara yang sering melontarkan wacana terhadap revisi UU ITE tersebut.

Dia juga sering mengkritik sejumlah pasal dalam UU ITE.

Baca juga: Seorang Polisi Masih Pakai Seragam Dinas Gendong Mayat Korban Kecelakaan Terjang Derasnya Air Sungai

Hotman adalah pengacara yang aktif di dunia media sosial yang tentunya sangat bersinggungan dengan keberadaan UU ITE.

Sementara itu, Mahfud MD adalah menteri yang bertanggung jawab terhadap wacana revisi UU ITE.

Dia juga telah menyampaikan pemikirannya terkait usulan revisi pasal-pasal yang dianggap pasal karet  dalam UU ITE.

"Pemerintah tengah mempertimbangkan untuk membuat resultante atau kesepakatan baru terkait kontroversi di dalam UU ITE. Hal tersebut bisa dilakukan, jika ditemukan substansi yang memiliki watak haatzai artikelen atau berwatak pasal karet," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini seperti ditulis Wartakotalive.com sebelumnya. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved