Aksi Suami Bunuh Istri Diungkap dr Hastry: Terlalu Sadis, Korban Dimasukkan Lemari Tak Langsung Mati

Ahli Forensik dr. Sumy Hastry Purwanti mengungkap kasus jasad wanita dalam lemari di hotel Semarang. Aksi dinilai terlalu sadis dilakukan suami siri.

Rahdian Trijoko Pamungkas/Tribun Jateng
Pelaku pembunuhan wanita di hotel Royal Phoenix Jalan Sriwijaya Semarang. Ahli Forensik dr. Sumy Hastry Purwanti mengungkap kasus jasad wanita dalam lemari di hotel Semarang. 

"Hasil investigasi yang dilakukan Satreskrim Polrestabes Semarang beserta jajarannya dalam waktu kurang dari enam jam bisa kami ungkap pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka Okta,"tutur dia saat konfrensi pers di Mapolrestabes Semarang, Jumat (12/2/2021).

Baca juga: Besaran Gaji Lulusan SMA/SMK yang Lolos Seleksi CPNS dan PPPK 2021, Intip Instansinya

Baca juga: Cerita dr Hastry Bongkar Kejanggalan Pria Tewas Tertusuk Pisau di Perut: Kesannya Bunuh Diri

Baca juga: Tilang Elektonik di Depok Bakal Sasar Pengendara Sepeda Motor Dalam Waktu Dekat

Baca juga: Suasana Lokasi Penangkapan Terduga Teroris di Tangerang Sepi, Petugas Keamanan Berjaga Ketat

Menurutnya, motif pembunuhan yang dilakukan tersangka diawali adanya percekcokan.

Tersangka dengan korban disinyalir suami istri dan motif pembunuhannya diduga karena cemburu.

"Sehingga terjadilah cekcok.

Tersangka mencekik korban sebanyak dua kali.

Tersangka membenturkan kepala korban ke lantai,"ujarnya.

Setelah dinyatakan meninggal dunia, kata dia, korban dimasukkan ke dalam lemari hotel.

Selang beberapa saat tersangka membawa handphone (ponsel), dan uang Rp 100 ribu milik korban untuk memesan ojek online.

"Uangnya baru dipakai Rp 50 ribu untuk pulang ke Wonosobo.

Hasil penelusuran dengan cepat berhasil kami tangkap dan ungkap pelakunya,"tuturnya.

Menurut dia, berdasarkan keterangan enam saksi yang diperiksa dan barang bukti, patut diduga tersangka merupakan pelaku tunggal pembunuhan.

"Korban dimasukkan ke lemari ditutupi tas pakaian, "imbuhnya.

Satu Minggu

Dikatakannya Kasus terungkap karena disinyalir korban bersama tersangka telah menginap selama satu Minggu di hotel tersebut.

Saat itu korban sudah melebihi batas waktu sewa kamar tersebut.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved