Sidang Rizieq Shihab
Pengadilan Minta Rizieq Shihab Penuhi Jaminan Protokol Kesehatan Saat Sidang Offline
Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengingatkan Rizieq Shihab dan tim kuasa hukumnya mematuhi protokol kesehatan
Penulis: Bima Putra | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengingatkan Rizieq Shihab dan tim kuasa hukumnya mematuhi protokol kesehatan saat sidang lanjutan dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan hal ini menyusul dikabulkannya permohonan Rizieq Shihab yang meminta dihadirkan langsung pada sidang Jumat (26/3/2021).
"Kita bersidang ini kan dasarnya salah satunya pelanggaran prokes, salah satu pasal yang didakwakan kepada terdakwa adalah prokes. Artinya kita sendiri harus mengedepankan prokes, tidak ada kerumunan," kata Alex di Jakarta Timur, Rabu (24/3/2021).
Alasannya Majelis Hakim mengabulkan permohonan Rizieq Shihab dihadirkan langsung di ruang sidang karena jaminan pihak eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu mematuhi protokol kesehatan.
Baca juga: Sidang Rizieq Shihab Digelar Offline, PN Jakarta Timur Tak Lagi Siarkan Secara Langsung
Baca juga: Sidang Jumat, Rizieq Shihab Minta Pendukungnya Tertib dan Jaga Arus Lalu Lintas
Jaminan tersebut disampaikan Rizieq Shihab dan tim kuasa hukumnya pada sidang eksepsi atau nota keberatan Selasa (23/3/2021) dengan susunan Majelis Hakim diketuai Suparman Nyompa.
"Bahwa terdakwa akan dihadirkan di persidangan dengan catatan-catatan. Karena dalam permohonan itu tim penasihat hukum dan terdakwa sendiri ada pernyataan akan mengikuti protokol kesehatan," ujarnya.
Perihal apa jaminan mematuhi protokol kesehatan yang disampaikan meliputi tidak ada simpatisan yang datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex menuturkan tak bisa memastikan.
Hanya bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Polri terkait antisipasi kedatangan simpatisan Rizieq Shihab ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada sidang lanjutan perkara nomor 221, 222, dan 226.
Serta membatasi jumlah anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab yang bisa masuk ke ruang sidang maksimal enam orang dari total sekitar 80 anggota, pembatasan ini juga berlaku bagi JPU.
"Tapi apabila ada jaminan daripada terdakwa dan penasihat hukumnya, nanti dilihat apa memang jaminan tersebut bisa sesuai fakta yang mereka sampaikan," tuturnya.
Baca juga: Marak Pengamen Ondel-ondel, Satpol PP DKI: Bikin Resah Warga
Baca juga: Capek Dagang, Polantas jadi Korban: Pemotor Arogan di Lubuklinggau Menyesal Nginap di Kantor Polisi
Sebagai informasi sidang perkara nomor 221, 222 merupakan kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat, sementara 226 di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor.
Sidang lanjutan tiga perkara tersebut digelar offline pada Jumat (26/3/2021) dengan agenda penyampaian eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.