Anies Nonaktifkan Kepala BPPBJ DKI

LPSK Sebut Kepala BPPBJ DKI Blessmiyanda Diperiksa Terkait Dugaan Pelecehan Seksual

Isu yang beredar, Bless diduga melakukan pelecehan seksual terhadap stafnya di BPPBJ DKI Jakarta.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
ISTIMEWA/Berita Jakarta
Kepala BPPBJ DKI Blessmiyanda. Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu sebut Bless diperiksa terkait dugaan pelecehan seksual 

Kepala BPPBJ DKI non-aktif, Blessmiyanda, akan melapor ke Dewan Pers menyangkut pemberitaan oleh salah satu media online tentang pelecehan yang disebut dilakukan oleh dirinya sehingga membuatnya dinonaktifkan.

"Kasus ini belum jelas. Pihak inspektorat saja belum mau bicara gamblang. Kalau memang inspektorat lakukan konferensi pers tentang kasus ini lalu diberitakan ya tidak apa-apa. Ini kan belum," kata Blessmiyanda ketika dihubungi Wartakotalive.com, Rabu (25/3/2021) malam.

Menurut Bless, isu pelecehan seksual yang awalnya ditulis oleh salah satu media online itu cenderung mencemarkan nama baiknya padahal kasusnya saja belum jelas.

"Bagaimana kalau nanti kemudian saya tidak bersalah. Sekarang saya merasa sedang terkena trial by the press," ujar Bless.

Apa lagi, kata Bless, sumber yang dipakai media tersebut yang pertama kali memberitakan isu pelecehan itu adalah sumber anonim.

Bless mengaku ingin tahu apakah sumber anonimnya itu benar-benar bisa dipertanggungjawabkan atau tidak.

Baca juga: Ingin Turunkan Kolesterol Secara Alami, Yuk Simak 5 Cara Ini

Baca juga: Wagub DKI Tidak Mau Berspekulasi Terkait Pencopotan Kepala BPPBJ Blessmiyanda

Baca juga: Wagub DKI Tunggu Pemeriksaan Inspektorat Soal Pencopotan Kepala BPPBJ Blessmiyanda

"Kalau sumbernya jelas, misalnya inspektorat yang bicara, pasti saya juga tidak akan mempermasalahkannya," ujar Bless.

Berikutnya Bless mengaku akan melaporkan ke Dewan Pers agar apa yang ia keluhkan diperiksa di sana.

"Dewan Pers kan memang yang punya wewenang untuk menilai. Jadi ini bukan ancaman untuk media. Sebagai orang yang merasa dirugikan dengan pemberitaan itu, saya ingin agar dewan pers memeriksa soal ada pelanggaran kode etik atau tidak," ujar Bless.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved