Penembakan di Kafe Jakarta Barat

Keluarga Korban Emosi saat Melihat Tersangka Bripka CS Hadir dalam Rekonstruksi di RM Kafe

Istri DM langsung emosi ketika melihat Bripka CS yang keluar dari dalam RM Kafe sambil mengenakan pakaian khas tahanan.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Muhammad Rizki Hidayat
Keluarga dari korban penembakan Bripka CS menghadiri rekonstruksi kejadian, di RM Kafe, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (29/3/2021). 

"Tersangka juga kami akan proses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak menjadi anggota Polri," tegas mantan Kapolda Jawa Timur itu.

Sementara itu, Panglima Kodam (Pangdam) Jaya Mayjen Dudung Abdurachman menyampaikan pesan seusai insiden penembakan ini.

Melalui Kepala Penerangan Kodam Jaya Letkol Inf Herwin, Pangdam Jaya memerintahkan Pomdam Jaya untuk mengawal kasus ini.

"Pangdam Jaya sudah memerintahkan Pomdam Jaya untuk mengawal pemeriksaan, penyelidikan oleh Polda agar permasalahan ini diselesaikan sesuai hukum berkeadilan," kata Herwin di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis siang.

Selain itu, Herwin mengungkapkan, Mayjen Dudung juga meminta jajarannya tidak terprovokasi atas insiden penembakan tersebut.

"Menyelesaikan masalah dengan hukum, agar tidak ada isu yang merusak stabilitas di ibu kota. Pesan bapak Pangdam Jaya, ke depan akan lebih ketat patroli antara Garnisun dan Polda Metro Jaya untuk meminimalisir hal-hal yang terjadi seperti ini yang dapat merusak stabilitas masyarakat," ujar dia.

Baca juga: Pemilik Ruko Syok, Tempatnya Jadi Tempat Penyimpanan Bahan Baku Peledak Milik Terduga Teroris

Baca juga: Rekonstruksi Penembakan di Kafe RM: Bicara Kasar saat Diminta Bayar, Bripka CS Caci Maki Pelayan

Baca juga: Rekonstruksi Penembakan di Kafe RM: Ada 51 Adegan, Bripka CS Pakai Baju Tahanan 

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan Bripka CS sebagai tersangka.

Penyidik juga sudah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan dua alat bukti.

Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved