1.062 Polsek Tak Lagi Lakukan Penyidikan, Di Jabodetabek Hanya Ada Satu yang Masuk Kategori Ini
Kebijakan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bahwa ada sebanyak 1.062 Polsek di seluruh Indonesia tidak lagi melakukan penyidikan.
Aplikasi ini meliputi berbagai pelayanan Polri kepada masyarakat.

Pelayanan yang dimaksud seperti SIM, STNK dan SKCK dan juga pelayanan surat tilang.
Baca juga: Sang Ibu Geram Anaknya Kerap Pulang Pagi, Video Pemuda Dihukum Cari Seblak Jam 6 Pagi Viral
"Kami akan manfaatkan perkembangan teknologi informasi, sehingga masyarakat tidak perlu datang ke kantor polisi. Itu harus masuk ke aplikasi saja," kata Listyo saat uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (20/1/2021).
Lebih lanjut, Polri akan bekerjasama dengan berbagai kementerian/lembaga hingga BUMN untuk membantu sistem pengiriman produknya.
"Nanti kalau perlu delivery sistem itu bagaimana produknya itu bisa dikirim ke masyarakat."
"Tentunya nanti bekerja sama kementerian lembaga lain dengan BUMN lain. Seperti PT POS," ungkapnya.
Listyo menambahkan nantinya tarif tersebut dapat dimasukkan langsung ke kas negara.
Atas dasar itu, pelayanan secara daring ini pun meminimalisir adanya penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh jajaran Polri.
"Itu bisa dimasukkan ke tarif resmi masuk ke negara. Tapi bagaimana pelayanan ini lebih baik, lebih mudah, masyarakat tidak perlu repot-repot ke kantor polisi," ucap dia.
Baca juga: Larangan Mudik 2021, Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta Diprediksi Tetap Naik Signifikan
Baca juga: Terakhir Hari Ini, Buruan Lapor SPT Tahunan Secara Online Via DJPOnline.pajak.go.id, Cek Tahapannya
Polantas Tak Lagi Menilang
Listyo memastikan, dirinya akan mereformasi lingkungan internal Polri, satu di antaranya di jajaran Korps Lalu Lintas.
Jika diberikan amanah menjadi Kapolri, penindakan pelanggaran lalu lintas mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektornik.
"Ini bertujuan mengurangi interaksi dalam proses penilangan, guna menghindari terjadinya penyimpangan saat anggota melaksanakan proses tersebut (penilangan)," tutur Listyo.
Menurutnya, para polantas juga akan diminta turun ke lapangan untuk mengurai arus lalu lintas yang sedang macet, tanpa penilangan.