Hanya Polsek di Polda Metro yang Tidak Masuk Aturan Polsek Tak Lakukan Penyidikan, Ini Alasannya

Mabes Polri menjelaskan mengapa hanya di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang polseknya tidak tercantum dalam keputusan baru Kapolri.

Editor: Elga H Putra
Tribunnews.com
Ilustrasi Polsek. Kapolri mengeluarkan keputusan yang menetapkan sebanyak 1.062 polsek di seluruh Indonesia tidak lagi melakukan proses penyidikan. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Mabes Polri menjelaskan mengapa hanya di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang polseknya tidak tercantum dalam keputusan baru Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Diketahui, Kapolri mengeluarkan keputusan yang menetapkan sebanyak 1.062 polsek di seluruh Indonesia tidak lagi melakukan proses penyidikan.

Namun, dari semua polda, tercatat hanya wilayah hukum (wilkum) Polda Metro Jaya yang polsek-polseknya tidak tercantum.

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan Jakarta sebagai wilayah hukum Polda Metro Jaya memiliki karakteristik tersendiri.

"Ibu kota ini. Dengan masyarakatnya yang homogen, yang dinamis, tentunya aktivitas polsek juga disesuaikan dengan aktivitas masyarakat," kata Rusdi di Kantor Divhumas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (31/3/2021).

Sehingga, dikatakan Rusdi, kalau di Jakarta, polsek tetap melakukan tindakan kepolisian dan melakukan penyidikan.

"Jakarta ini khusus. Situasinya berbeda dengan kondisi-kondisi yang lain," tambahnya.

Lebih lanjut, jenderal polisi bintang satu tersebut menambahkan unit reskrim yang ada di polsek-polsek di ibu kota tak akan dilebur.

"Untuk sementara ada, kalau polsek-polsek yang aman apabila ada laporan, tetap mengedepankan restorative justice. Jika ada hal-hal yang ditindaklanjuti tentunya melalui cara-cara mediasi, karena relatif polsek-polsek itu aman," pungkasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan kebijakan terkait polsek-polsek yang kini tidak lagi melakukan proses penyidikan.

Baca juga: Respons AHY saat Kepengurusan Partai Demokrat Versi Moeldoko Ditolak Pemerintah

Baca juga: Gembiranya AHY, Pesan ke Kader Demokrat: Hendaklah Keadilan Ditegakkan Walaupun Langit akan Runtuh

Baca juga: 6 Ramuan Tradisional untuk Mengatasi Sariawan di Lidah, Catat Bahan-bahannya

Tercatat, sebanyak 1.062 Polsek di seluruh Indonesia dinyatakan Kapolri untuk tidak lagi melakukan penyidikan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kapolri Nomor Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), per tanggal 23 Maret 2021 yang ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri nomor B/1092/II/REN.1.3/2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu," demikian pernyataan Kapolri Listyo Sigit dalam berkas keputusan yang ditandatangani pada 23 Maret 2021 lalu, dilihat Tribunnews, Rabu (31/3/2021).

Adapun keputusan tersebut dikeluarkan dalam rangka untuk menindaklanjuti program prioritas Kapolri yang disampaikan melalui Commander Wish pada 28 Januari 2021.

Ini juga merupakan program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved