Perilaku Ganjil Gadis ABG Sering Datangi Kamar Pacarnya, Tak Sadar Sudah Diintai 4 Hari
Gadis ABG berinisial NR (18) sering mendatangi kamar tidur pacarnya berinisial AU (22) di Matangtepah, Bendahara, Aceh Tamiang, Aceh.
Penulis: Ferdinand Waskita Suryacahya | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
"Kemudian kami lakukan penyelidikan dan pada hari ini ada delapan pasangan tidak sah yang kami amankan untuk dimintai keterangan," katanya, kepada Tribun Jogja, Rabu (7/4/2021).
Ia menjelaskan, operasi kali ini guna menegakkan Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 18 Tahun 1954 terkait pelacuran ditempat umum.
Selain itu pihaknya juga melakukan tugas guna menciptakan keamanan, dan ketertiban umum menjelang ibadah puasa yang tinggal menghitung hari.
"Para pasangan itu panik saat kami mencoba masuk, mereka ada yang berstatus mahasiswa. Usinya antara 20 sampai 25 tahun," jelas Nur Hidayat.
Saat razia berlangsung, para pasangan remaja yang belum sah itu mengaku sedang berlibur.
Akan tetapi petugas Satpol PP tidak percaya dengan alasan tersebut, karena saat dicek identitasnya ternyata remaja tersebut berasal dari Kabupaten Sleman.
"Ngakunya berlibur, padahal aslinya Sleman. Ya sekarang masih dimintai keterangan oleh penyidik PPNS," paparnya.
Tak hanya itu, beberapa pasangan di antaranya juga berusaha bersembunyi di balik pintu saat petugas mencoba masuk ke dalam kamar.
Nur Hidayat menambahkan, operasi yustisi penegakan perda akan terus dilakukan oleh pihaknya.
Selain menjadi bagian dari penegakan perda, operasi yustisi seperti ini juga bagian dari upaya Satpol PP DIY untuk terus mengedukasi dan penyadaran masyarakat untuk patuh, taat sekaligus mendukung ketentraman dan ketertiban di tengah masyarakat.
Ia melanjutkan, saat ini delapan pasangan tidak sah yang terjaring razia tengah menjalani proses penyidikan yang dilakukan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di kantor Satpol PP DIY.
"Selanjutnya menunggu proses sidang di Pengadilan Negeri Sleman Jumat besok," lanjut Nur Hidayat.
Merujuk Pasal 5 Perda DIY Nomor 18 Tahun 1954, ancaman hukuman bagi pasangan yang berbuat mesum tanpa adanya ikatan sah tersebut paling lama satu bulan kurungan penjara dan denda sesuai ketentuan.(Tribunjogja/Miftahul Huda)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Razia Pasangan Mesum di Kost Eksklusif di Condongcatur, Satpol PP DIY Amankan 8 Pasangan Tak Sah,.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Gadis Tamiang 18 Tahun Ini Rajin Masuk ke Kamar Tidur Kekasihnya, 4 Hari Diintai Ini yang Terjadi dan Gadis Tamiang 18 Tahun yang Rajin Masuk ke Kamar Tidur Kekasih Akhirnya Temui Jalan Halal