Antisipasi Virus Corona di Bekasi

Jelang Ramadan, Pemkot Bekasi Perpanjang PPKM Mikro: Mal, Restoran Tutup Pukul 21.00 WIB

Pemerintah Kota Bekasi perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR
Ilustrasi. Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran bernomor 556/460/SET.Covid-19 tentang PPKM Mikro 

4. Bioskop mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan penayangan film terakhir pukul 21 .00 WIB;
5. Pub mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB;

Baca juga: Tempat Hiburan Malam di Jakarta Timur Dilarang Buka saat Ramadan

6. Bilyard mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB;
7. Panti Pijat refleksi/SPA mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB;

Baca juga: Kolaborasi dengan BKKBN, 2 Lembaga Nirlaba Canangkan Gerakan Indonesia Bebas Stunting 2030

8. Arena Permainan Anak/Gelanggang Permainan Mekanik mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan 21.00 WlB.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved