Sempat Diajak Jalan-jalan, Gadis Berusia 16 Tahun Dirudapaksa 6 Pemuda
Seorang gadis berusia 16 tahun berinisial WD dirudapaksa enam pemuda di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
TRIBUNJAKARTA.COM - Seorang gadis berusia 16 tahun berinisial WD dirudapaksa enam pemuda.
Peristiwa gadis berusia 16 tahun dirudapaksa enam pemuda ini terjadi di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Korban juga diancam akan dibunuh pakai parang bila menolak.
Ancaman tersebut membuat korban secara terpaksa menyerahkan tubuhnya dirudupaksa para pelaku.
"WD awalnya dibujuk masuk kedalam sebuah kamar lalu disetubuhi oleh lelaki TG," jelas Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Faisal Syam, Jumat (9/4/2021).
"Setelah itu WD digilir oleh teman-teman TG berjumlah lima orang, yang sebelumnya sudah berada di rumah tersebut."
"WD sempat berontak, namun salah satu pelaku mengancam korban dengan menggunakan sebilah parang akan menghabisinya bila menolak," sambung Faisal.
TONTON JUGA:
Setelah kejadian itu WD melaporkan aksi bejat keenam pria yang mengilirnya ke Polsek Bua Polres Luwu.
Baca juga: Viral Dua Cewek ABG Baku Hantam Rebutan Pacar Viral di Media Sosial, Rekaman Untuk Bukti Pemenang
"Pelaku pengancaman menyebut jika tidak mau 'main' nyawanya bakal melayang," bebernya.
Diketahui, WD digilir enam pria pada sebuah rumah di Desa Toddopuli, Kecamatan Bua, Luwu.
Tak terima dengan perbuatan enam orang itu, WD bersama keluarga kemudian melapor ke Polsek Bua.
Tak butuh waktu lama, polisi menangkap empat dari enam pelaku.
"Dua pelaku masih buron," kata Faisal.
Baca juga: Ramadan di Depok: Buka Bersama dan Takbiran Keliling Dilarang, Pesantren Kilat Secara Virtual
Faisal mengatakan, kasus ini bermula ketika korban WD berkenalan dengan salah satu pelaku TG (18) melalui media sosial Facebook.
Pada Jumat (2/4/2021) malam, TG mengajak korban bertemu di sekitaran Lapangan Bua.
Korban lalu diajak TG jalan-jalan menggunakan motor.
TG kemudian membawa korban ke rumah salah satu rekannya di Desa Toddopuli, Kecamatan Bua.
Setibanya di sana, TG mengajak korban masuk ke dalam kamar.
Lalu menjalankan aksinya menggauli korban.
Baca juga: Polres Jaksel Gencarkan Patroli Pasar Cegah Penimbunan Pangan Saat Ramadan
Setelah puas, TG menyerahkan korban kepada lima rekannya yang telah menunggu di luar kamar.
Lima orang itu kemudian secara bergantian menodai korban.
Pada Rabu (7/9/2021) korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Bua.
Tak butuh waktu lama, empat pelaku sudah ditangkap dan dua masih buron.
Mereka yang ditangkap adalah TG (18), AT (24), MI (25), dan FI (22).
Sementara yang masih buron adalah IP dan FE.
"Empat yang sidah ditangkap, sedang dua lainnya masih buron," katanya.
Akibat perbuatannya, enam pelaku terancam dijeratan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
"Yang ditangkap sudah ditahanan di sel Polsek Bua," tutup Faisal.