Jeritan Pengelola Bus di Terminal Bayangan Pemerintah Larang Mudik: Tolong Jangan Dibikin Susah 

Pengurus bus terminal bayangan, Naeik, menanggapi isu pelarangan mudik yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo.

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Kondisi di area keberangkatan Terminal Terpadu Pulo Gebang jelang larangan mudik pada 6-17 Mei 2021 berlaku di Jakarta Timur, Minggu (11/4/2021). 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lantas merespons Presiden Joko Widodo. 

Anies menyatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membuat aturan larangan mudik saat pandemi Covid-19 sejak tahun lalu.

Menurutnya, Pemerintah Pusat telat melakukan imbauan tersebut. 

"Kalau kami tuh dari dulu, dari tahun lalu sudah punya aturan, kami di DKI sudah punya aturan pada masa lebaran ada pengendalian pergerakan penduduk itu, Pergub nomor 47 tahun 2020," jelas Anies, saat diwawancarai media, di Bundaran Hotel Indonesia, Minggu (28/3/2021).

Anies pun mengingatkan kembali ihwal aturan masyarakat yang wajib membawa Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) untuk syarat mudik.

"Ingat kan SIKM? Karena larangan mudik ini perlu diwujudkan dalam bentuk peraturan, bukan hanya dalam bentuk anjuran," jelas Anies.

"Karena kalau peraturan, petugas di lapangan bisa bertindak sesuai dasar hukum. Dulu DKI Jakarta kami siapkan dasar hukumnya, dibentuk pergub dan pelaksanaaannya didukung pemerintah pusat," lanjutnya.

Baca juga: Dipuji Getol Lawan Politik Identitas, Mengulas Lagi Pro Kontra Gus Yaqut Usul Doa untuk Semua Agama

Baca juga: Mantan Waketum Gerindra Sebut Menteri Agama Reinkarnasi Gus Dur: Rival Cak Imin di Pilpres 2024

"Jadi, waktu itu dari kepolisian dan Dinas Perhubungan sama-sama melaksanakan SIKM itu," tutup Anies.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, mengumumkan larangan mudik saat lebaran 2021.

Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga seliruh elemen masyarakat pun dilarang mudik.

"Ditetapkan pada 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk ASN, TNI-Polri, BUMN, karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan seluruh masyarakat," kata dia, dilansir dari Tribunnews.

Peraturan larangan mudik ini berlaku mulai  6 hingga 17 Mei 2021 atau selama 12 hari.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved