Kasus Pembubaran Jaran Kepang di Medan, FUI: Kebhinekaan Tak Bisa Tawar Menawar

FUI menjunjung tinggi kebhinekaan serta menyebut jika budaya leluhur harus dipertahankan. Aksi pembubaran tak ada dalam agenda

Editor: Erik Sinaga
TRIBUN MEDAN/VICTORY HUTAURUK
Kepling XI Kelurahan Sei Sikambing B Kecamatan Medan Sunggal, Sai'in 

"Pak S kaget (ada atraksi) dan melakukan pendekatan (pembubaran) secara persuasif. Nampaknya dengan pendekatan persuasif itu pihak jaran kepang setuju dan kooperatif, menertibkan barang-barangnya. Cuman dari warga di situ memprotes. Lalu terjadi lah pertengkaran mulut sebagaimana di video yang kita amati," katanya.

Kemudian, lanjut dia, ada celotehan-celotehan yang mungkin memicu suasana menjadi tidak kondusif seperti yang terlihat di dalam video yang viral.

"Jadi saya tanya apakah ada agenda FUI Kota Medan membubarkan seni budaya? Bukan karena saya orang Jawa. Prinsip FUI memang dalam kebhinekaan ini tak bisa tawar menawar. Kita menerima segala perbedaan yang ada," katanya.

Ketua FUI Sumut minta maaf, sebut pembubaran tidak diagendakan

Hal tersebut menurutnya ada dalam visi dan misi FUI yakni bermitra dengan pemerintah, TNI-Polri dalam gerakan moral dan penegakan hukum, supaya adanya kepastian suasana kondusivitas dalam hidup bermasyarakat dan bernegara di tengah kebhinekaan yang ada.

Menurutnya, apapun bahasa yang dipedomani tidak lepas dari nilai-nilai syariat Islam.

Kebhinekaan, kata dia, merupakan karunia terbesar di Indonesia yang harus dijaga, dibangun dengan menjaga semangat persatuan, kesatuan, nasionalisme.

"Itu yang saya tanamkan. Sangat kontrapoduktif kalau ada framing-framing yang menyatakan FUI tidak menerima kebinekaan. Lha wong saya sendiri orang Jawa dari Surabaya. Budaya leluhur itu harus dipertahankan. Jadi ini permohonan maaf, kalau pun ini sebuah kekeliruan yang tidak terkoordinir. Dipastikan (pembubaran) itu tidak ada diagendakan," katanya.

FUI dampingi hukum tersangka S

Terkait penetapan tersangka dan pasal yang disangkakan, Indra Suheri mengatakan bahwa FUI sendiri turut melakukan pendampingan hukum terhadap yang diamankan.

"Sepertinya pasal dikenakan pasal penganiayaan, sebelumnya kalau tidak salah itu pasal penghinaan. Padahal laporan kami itu duluan tapi belum ada prosesnya saya dengar, belum ada perkembangan. Justru yang sekarang diamankan dari pihak warga FUI (laporan mereka)," katanya.

Dalam kejadian ini, Ketua FUI meyakini pihak kepolisian berkerja sesuai SOP yang ada.

"Selama ini kita bermitra bersama Polri, TNI dan Pemerintah untuk menciptakan suasana kondusifitas dengan menciptakan kepastian hukum di tengah masyarakat," jelasnya.

Pembubaran paksa atraksi jaran kepang

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes pol Hadi Wahyudi kepada media mengatakan bahwa hingga kini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved