Dilengkapi Teknologi Canggih, Wagub Ariza Sesumbar SIKM Tak Bisa Dipalsukan

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan, Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dilengkapi dengan teknologi canggih dan sulit dipalsukan

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan, Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dilengkapi dengan teknologi canggih dan sulit dipalsukan 

Merujuk pada SE tersebut, warga yang bisa membuat SIKM hanya kelompok masyarakat yang bekerja atau melakukan perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, dan kunjungan duka anggota keluarga meninggal.

Baca juga: Jadwal Imsakiyah untuk Wilayah DKI Jakarta pada Hari Pertama Ramadan Selasa 13 April 2021

Kemudian, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Syafrin mengatakan, masyarakat yang masuk kelompok ini bisa mengurus pembuatan SIKM di kantor kelurahan setempat dengan menunjukan bukti bahwa mereka mempunyai kebutuhan mendesak untuk keluar kota.

Prosedur Pembuatan SIKM

Prsedur pembuatan SIKM ini sedikit berbeda dibanding tahun lalu, dimana tahun lalu masyarakat bisa membuat secara online lewat kanal corona.jakarta.go.id.

TONTON JUGA

"Tahun ini sesuai dengan SE Ketua Satgas, maka yang bersangkutan bisa langsung ke kelurahan setempat sesuai dengan domisili," ujarnya di Balai Kota Jakarta.

Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini pun menjamin, proses pengurusan SIKM ini mudah dan hanya memakan waktu satu hari.

"Untuk Jakarta sehari juga bisa diterbitkan selama yang bersangkutan menunjukan bukti, misalnya ada kedukaan," tuturnya.

Mudik di Jabodetabek Tak Perlu SIKM

Pemprov DKI Jakarta resmi menerapkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan keluar kota.

Kebijakan ini diambil merujuk Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 yang dikeluarkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Surat edaran itu berisi tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (Covid) 2019 selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan, SIKM tak berlaku bagi warga yang beraktivitas wilayah di Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek).

"Untuk Jabodetabek tentu tidak perlu SIKM, karena Jabodetabek itu sudah satu ke satuan wilayah," ucapnya, Jumat (9/4/2021).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved