Dilengkapi Teknologi Canggih, Wagub Ariza Sesumbar SIKM Tak Bisa Dipalsukan
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan, Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dilengkapi dengan teknologi canggih dan sulit dipalsukan
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan, Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dilengkapi dengan teknologi canggih.
Ia pun sesumbar, dokumen yang menjadi syarat bagi warga Jakarta yang ingin keluar kota itu sukar untuk dipalsukan.
"Enggak bisa dipalsukan, ada QR Code, enggak bisa dipalsuin," ucapnya, Selasa (13/4/2021).
Nantinya, SIKM baru mulai diterapkan saat masa larangan mudik pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021 mendatang.
Masyarakat yang ingin keluar kota atau meninggalkan Jakarta pun wajib melengkapi diri dengan dokumen SIKM.

Penyekatan pun bakal dilakukan di sejumlah titik perbatasan untuk mengantisipasi warga yang nekat mudik saat Lebaran 2021.
"Dari Polda Metro Jaya dan TNI sudah menyiapkan batasan-batasannya di pintu keluar masuk, mereka akan lakukan penyekatan agar bisa kurangi warga Jakarta yang niat ke luar kota," ujarnya di Balai Kota.
Baca juga: Salat Tarawih Bulan Ramadan, Wali Kota Tangerang Minta Durasi Salat Dipersingkat
Baca juga: Rizieq Shihab Lebih Mendominasi Cecar Saksi JPU, Kuasa Hukum: Kita Tinggal Kasih Masukan
Baca juga: Selama Bulan Ramadan, Karaoke hingga Griya Pijat di Tangsel Tutup, MUI: Masa Enggak Bisa Nahan
Kriteria Warga Boleh Mudik
Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebagai syarat bagi masyarakat yang ingin keluar ibu kota jelang Lebaran 2021.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, penerapan SIKM ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 yang dikeluarkan Satgas Covid-19.
TONTON JUGA
"Terkait dengan SIKM, untuk penerapannya tentu kami akan mengikuti sebagaimana ditrtapkan oleh Ketua Satgas yang sudah dituangan ke dalam SE Nomor 13/2021," ucapnya, Jumat (9/4/2021).
Adapun SE tersebut berisi tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Meski demikian, tak sembarang orang bisa membuat SIKM. Ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi pembuatan SIKM