Dilengkapi Teknologi Canggih, Wagub Ariza Sesumbar SIKM Tak Bisa Dipalsukan
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan, Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dilengkapi dengan teknologi canggih dan sulit dipalsukan
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Dengan demikian, warga bebas beraktivitas di sekitar Jabodetabek tanpa perlu membuat SIKM selama periode larangan mudik pada 6 Mei sampai 17 Mei 2021.
"Yang dari Bekasi ke Jakarta silakan lakukan aktivitas seperti biasa, tidak perlu SIKM," ujarnya di Balai Kota.
Sedangkan, bagi masyarakat yang ingin bepergian keluar wilayah Jabodetabek baru diminta untuk membuat SIKM.
"Yang keluar Jabodetabek, misalnya dari Bekasi ke Karawang, ke Bandung, otomatis perlu SIKM," kata dia.
Masyarakat yang ingin membuat SIKM pun disebut Syafrin, bisa mengurusnya di kantor kelurahan tempatnya tinggal.
Baca juga: Misteri Tewasnya Pesilat ABG Terkuak, Tumbang Setelah Push Up Puluhan Kali Plus Dapatkan Pukulan
Baca juga: Berlangsung Live Streaming PUBG Mobile Pro League PMPL Indonesia Season 3 Week 3 Day 3
Baca juga: Cara Cek Penerima BPUM BRI 2021 di eform.bri.co.id Untuk Mendapatkan BLT UMKM
"Bagi pekerja nonformal atau masyarakat umum perlu urus SIKM ke kelurahan setempat," kata dia.
Sesuai dengan SE dari Satgas Covid-19, ada beberapa kriteria warga yang boleh melakukan perjalanan keluar kota, yaitu bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, dan kunjungan duka anggota keluarga meninggal.
Kemudian, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.