Melihat Prosedur Perpanjangan SIM Online di Satpas Polda Metro, Tak Sampai 15 Menit SIM Sudah Jadi

Adanya program SIM Nasional presisi (Sinar) yang baru diluncurkan Kapolri membuat proses perpanjangan SIM A dan C menjadi lebih mudah dan praktis.

Editor: Elga H Putra
warta kota/Desy Selviani
Kepala Seksi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Agung Permana menjelaskan kinerja SIM online di loket perpanjangan SIM Online di Satpas SIM Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (14/4/2021). 

"Nanti petugas packaging tinggal mengirim kartu SIM sesuai yang pemohon minta. Misalnya saja apakah lewat Pos Indonesia atau diambil sendiri disini," jelas Agung.

Apabila pemohon memilih mengambil kartu SIM sendiri ke Satpas SIM, maka pemohon bisa mengambilnya secara drive thrue.

Pemohon hanya tinggal mengarahkan kendaraan ke loket drive thrue dan mengambil langsung SIM yang sudah diperpanjang sesuai dengan notifikasi yang didapat.

Apabila memilih jasa Pos Indonesia maka pemohon tinggal menunggu SIM dikirim ke alamat rumah yang dicantumkan.

Proses perpanjangan SIM online bisa didapat di aplikasi Digital Korlantas Polri yang dapat diunduh di Play Store.

Nantinya pemohon dapat mengklik ikon Sinar dan memulai proses perpanjangan SIM dengan petunjuk yang diberikan.

"Karena bulan puasa proses perpanjangan SIM online itu selama waktu kerja pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB. Apabila melewati waktu tersebut, permohonan SIM diproses esok harinya," terang Agung.

Pengambilan SIM online oleh petugas Pos Indonesia sendiri dilakukan tiga kali dalam sehari.

Kepala Seksi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Agung Permana menjelaskan kinerja SIM online di loket perpanjangan SIM Online di Satpas SIM Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (14/4/2021).
Kepala Seksi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Agung Permana menjelaskan kinerja SIM online di loket perpanjangan SIM Online di Satpas SIM Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (14/4/2021). (Warta Kota/Desy Selviany)

Gencarkan Sosialisasi

Agung menjelaskan, selama dua hari ini pihak Satpas SIM Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat sudah melaksanakan proses pembuatan SIM online.

Sudah ada beberapa pemohon yang membuat SIM secara online di Satpas SIM tersebut.

"Namun, memang jumlahnya belum terlalu banyak. Maka dari itu kami masih menggencarkan sosialisasi agar lebih masif lagi masyarakat berpindah ke aplikasi Sinar dalam perpanjangan SIM," jelas Agung.

Agung berharap, dari masifnya sosialisasi perpanjangan SIM online maka hal itu bisa memecah antrean yang kerap berada di SIM Keliling atau Satpas SIM.

Hal itu untuk mempermudah masyarakat dalam perpanjang SIM dan mencegah praktik calo dalam pelayanan SIM.

"Karena dari aplikasi Sinar ini petugas perpanjangan SIM tidak bersentuhan sama sekali dengan pemohon. Semua pembayaran juga dilakukn secara cahsless lewat virtual acount," bebernya

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Tidak Perlu Antre, Proses Pembuatan SIM Online Hanya Butuh Waktu 15 Menit

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved