Sidang Rizieq Shihab

Rizieq Shihab Hari Ini Jalani Sidang Pemeriksaan Saksi Kasus Tes Swab RS UMMI Bogor di PN Jaktim

Pengadilan Negeri Jakarta Timur bakal menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan Rizieq Shihab pada Rabu (14/4/2021).

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Tayangan proses sidang dugaan tindak pidana karantina kesehatan Rizieq Shihab yang disiarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/4/2021). Pengadilan Negeri Jakarta Timur bakal menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan Rizieq Shihab pada Rabu (14/4/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Pengadilan Negeri Jakarta Timur bakal menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan Rizieq Shihab pada Rabu (14/4/2021).

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sidang perkara nomor 223, 224, dan 225. Sidang dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB," kata Alex saat dikonfirmasi di Cakung, Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021).

Perkara nomor 223 merupakan berkas untuk terdakwa Dirut RS UMMI Bogor, dr. Andi Tatat, nomor 224 berkas untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas, sementara 225 untuk Rizieq Shihab.

Ketiganya terdakwa dalam kasus tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu yang diduga ditutupi atau dipaslukan dari pihak Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor.

Tayangan proses sidang dugaan tindak pidana karantina kesehatan Rizieq Shihab yang disiarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/4/2021).
Tayangan proses sidang dugaan tindak pidana karantina kesehatan Rizieq Shihab yang disiarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/4/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Sidang pemeriksaan saksi dari pihak JPU ini lanjutan setelah pada Rabu (7/4/2021) Majelis Hakim yang diketuai Khadwanto dengan anggota Mu'arif, dan Suryaman menolak eksepsi ketiga terdakwa.

Bila mengacu keterangan JPU pada sidang sebelumnya maka sebanyak lima saksi bakal dihadirkan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur guna membuktikan dakwaan JPU.

Baca juga: Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Buat Ulah, Lakukan Tindakan Asusila ke Gadis SMP: Dilaporkan ke Polisi

Baca juga: Ketua PKS Banjabar Sebut 13 Juta Orang Banten Butuh Pelayanan Publik

Baca juga: Lesti & Siti Badriah Berseteru, Rizky Billar Bela Kekasihnya: Minta Maaf Belum Tentu Kita Kalah

Pun pada sidang sebelumnya JPU belum membeberkan sosok saksi yang dihadirkan dengan alasan mempertimbangkan komposisi saksi dalam kasus tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor.

"Kami berencana menghadirkan lima saksi. Namun atas permintaan penasihat hukum untuk menyebut nama-nama saksi yang akan dihadirkan persidangan kami masih memikirkan komposisi saksi-saksi," kata JPU, Rabu (7/4/2021).

Rizieq  Lebih Mendominasi di Persidangan

Rizieq Shihab lebih mendominasi dibanding tim kuasa hukumnya saat sidang pemeriksaan saksi kasus kerumunan warga yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (12/4/2021).

Bila pada sidang pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) umumnya tim kuasa hukum yang mencecar para saksi guna membela klien mereka di hadapan Majelis Hakim.

TONTON JUGA

Hingga akhir sidang sekira pukul 22.24 WIB justru Rizieq yang lebih banyak mencecar 10 saksi dari pihak JPU, secara bertahap dia mempertanyakan kronologis, keterkaitan kasus menjeratnya.

Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan lebih mendominasinya Rizieq saat sidang pemeriksaan saksi berdasar kesepakatan mereka sebelum sidang dimulai.

"Iya, memang. Kita menghormati Habib yang ingin lebih banyak meng-explore. Kita tinggal kasih masukan-masukan (poin yang ditanyakan ke saksi) saja, seperti itu," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/4/2021).

Tayangan proses sidang dugaan tindak pidana karantina kesehatan Rizieq Shihab yang disiarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/4/2021).
Tayangan proses sidang dugaan tindak pidana karantina kesehatan Rizieq Shihab yang disiarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/4/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Hasilnya tim kuasa mengaku puas karena merasa jawaban para saksi atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan Rizieq jujur dan membuktikan bahwa dakwaan JPU tidak terbukti.

Tim kuasa hukum Rizieq mengaku siap berhadapan dengan JPU dan para saksi pada sidang lanjutan yang digelar pekan depan dengan agenda masih pemeriksaan saksi dari pihak JPU.

Baca juga: Selama Bulan Ramadan di Tangsel, Karaoke hingga Griya Pijat Ditutup, MUI: Masa Enggak Bisa Nahan

Baca juga: Mau Daftar UMKM Online Biar Dapat BLT Rp 1,2 Juta? Begini Syarat dan Prosedurnya

Baca juga: Jadwal One Piece Chapter 1011, Nasib Pertarungan Udara Marco Menghadapi King di Onigashima

"Iya, beliau (Rizieq Shihab) punya hak (mengajukan pertanyaan ke saksi) dan kita juga menghormati dan kita senang saja. Beliau cuman kurang sarjana hukum saja, tapi ilmunya lebih bagus daripada kita (pengacara)," ujarnya.

Sebagai informasi sejumlah saksi yang dihadirkan JPU pada sidang Senin (12/4/2021) di antaranya eks Kapolrestro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto, eks Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara.

Keduanya diminta memberi keterangan terkait kegiatan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan acara pernikahan putri Rizieq pada 14 November 2020 lalu yang digelar di Jalan KS Tubun.

TONTON JUGA

Saat Majelis Hakim memberi giliran bertanya kepada saksi, Rizieq mengajukan pertanyaan kepada Heru terkait alasan jajaran Polrestro Jakarta Pusat tidak langsung membubarkan kegiatan meski terjadi pelanggaran protokol kesehatan.

"Anda berhak untuk membubarkan, anda punya wewenang. Cuman karena pertimbangan keamanan anda tidak membubarkan, saya bicara wewenang. Berarti anda punya wewenang tidak untuk melarang acara tersebut sebelum digelar?" tanya Rizieq Shihab kepada Heru.

Menjawab pertanyaan, Heru yang saat kejadian merupakan bagian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Jakarta Pusat menyatakan memiliki wewenang membubarkan sebelum acara digelar karena alasan protokol kesehatan.

Rizieq lalu kembali bertanya kepada Heru alasan dia tidak menggunakan wewenangnya sebagai aparat untuk mencegah kerumunan pada kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan acara pernikahan putrinya.

Baca juga: Yuk Makan Kurma saat Berbuka Puasa, Ternyata Miliki Segudang Manfaat untuk Tubuh

Dia menuturkan sebelum kegiatan digelar panitia kegiatan sudah mempersiapkan penerapan protokol kesehatan, namun jumlah simpatisan yang datang di luar prediksi sehingga menimbulkan kerumunan.

Jumlah simpatisan yang datang kala itu diperkirakan mencapai 5.000, kerumunan tersebut yang membuat Rizieq didakwa menghasut kedatangan warga lalu berujung pelanggaran protokol kesehatan.

"Pertanyaan saya kenapa anda tidak gunakan itu wewenang. Karena kalau anda gunakan itu kan preventif, mencegah. Kenapa anda tidak pergunakan? Apa pertimbangan anda tidak gunakan itu. Anda ke sana-kemari ketemu Wali Kota. Kenapa Anda tidak larang saja?" ujar Rizieq.

Heru lantas menjawab bahwa pihaknya mendapat informasi dari Pemkot Jakarta Pusat bahwa kegiatan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan acara pernikahan putri Rizieq digelar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

TONTON JUGA

Informasi dari tersebut yang membuat jajaran Polrestro Jakarta Pusat tidak lantas membubarkan kegiatan saat mendapati tenda di Jalan KS Tubun, Kecamatan Petamburan pada pagi hari kejadian sebelum kerumunan timbul.

"Dari informasi pak Wali (Wali Kota Jakarta Pusat) menyampaikan bahwa acara itu terselenggara dengan menggunakan prokes. Patokan itulah kami memberikan toleransi dan ternyata begitu malam ada kerumunan," tutur Heru.

(TribunJakarta.com/Bima Putra)

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved