Gadis SMP Korban Pelecehan

Ayah Korban Tindakan Asusila di Bekasi Tutup Pintu Perdamaian, Hukum Harus Ditegakkan

pelaku harus mendapatkan hukuman setimpal karena sudah melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Muhammad Zulfikar
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi Pelecehan Seksual. Ayah Korban Tindakan Asusila di Bekasi Tutup Pintu Perdamaian, Hukum Harus Ditegakkan 

LF saat dikonfirmasi membernarkan perihal laporan tersebut, dia mengatakan, anaknya dan terduga pelaku saling kenal dan menjalin hubungan sejak sekitar sembilan bulan silam.

"Jadi gini, anak saya kan berpacaran sama pelaku ada kurang lebih sembilan bulan," kata LF saat dikonfirmasi, Rabu (14/4/2021).

Tindakan asusila lanjut LF, awalnya belum dia ketahui. Buah hatinya, petama-tama hanya mengaku kerap mendapat tindakan kekerasan dari terduga pelaku.

Setelah di kantor polisi, korban baru membuka semua tindakan yang dia alami selama berhubungan dengan terduga pelaku termasuk diajak bersetubuh.

"Pertama tindak kekerasan, lalu pemaksaan untuk bersetubuh, karena anak saya awalnya menolak tidak mau diajak berhubungan intim," ujarnya.

LF memastikan, buah hatinya sudah menjalani visum dan menyerahkan sejumlah alat bukti pendukung untuk proses penyelidikan.

"Sudah visum, saya juga sudah serahkan baju-baju (milik korban) ke polres," tuturnya. 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved