Istri Curhat Diludahi Mantan Pacar, Suami Khilaf Lakukan Penculikan hingga Penganiayaan

Peristiwa istri curhat diludahi mantan pacar, lalu sang suami khilaf lakukan penculikan dan penganiayaan terjadi di Jawa Tengah.

Editor: Suharno
ISTIMEWA
Polisi memberikan keterangan soal kasus RA (27) dan DS (24) warga Jebres, Solo harus berurusan dengan polisi karena menganiaya warga Sukoharjo. 

"Disetrum badan, kaki kanan dan kiri, badan, tangan sebelah kiri menggunakan alat setrum kejut," ungkapnya.

Barulah setelah penyekapan, penganiayaan dan penetruman itu korban di kembalikan ke rumahnya.

Baca juga: Viral Pengantin Sudah Hamil Delapan Bulan, MUA Beri Pengakuan: Takut Kenapa-napa

Setelah dilakukan penyelidikan terhadap tersangka RA motif penganiayaan terjadi karena dendam sakit hati karena isterinya di ganggu oleh korban yang merupakan mantan pacar istrinya.

Dari tidak kejahatan para tersangka akan dijerat pasal 328 , pasal 170 dan pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasus Penganiayaan di Klaten

Kasus penangkapan pencuri sepeda yang sempat menggemparkan warga Kabupaten Klaten memasuki babak baru persidangan, Kamis (7/1/2021).

Masih ingat? Ya kejadian bermula ada 2 warga Getasan, Desa Glodogan, Kecamatan Klaten Selatan, memergoki seorang warga yang diduga hendak mencuri sebuah sepeda.

Baca juga: Anak di Bawah Umur Disiksa dan Dipaksa Mengaku Mencuri Uang, Korban: Saya Dipukul hingga Ditendang

Namun bukan pencuri, justru penangkap yang akhirnya dipenjarakan karena didakwa menganiaya si pencuri tersebut.

Saat ini kedua terdakwa telah menjalani sidang vonis pengadilan Klaten.

Dua terdakwa asal Desa Glodogan, Klaten Selatan, Klaten divonis bersalah dengan pidana kurungan selama 3 bulan 15 hari.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten, Edi Utama mengatakan akan menghormati putusan dari hakim majelis dalam persidangan tersebut.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Jambret Kalung Emas, Setelah Ditelusuri Ternyata Kalung Imitasi

"Kita hormati putusan hakim, kita tuntut 6 bulan, Kemudian majelis memberikan vonis 3 bulan 15 hari," jawabnya kepada TribunSolo.com.

Kemudian ia juga meminta kepada masyarakat bisa menghormati putusan hakim itu.

Menurutnya, vonis ini sudah memenuhi syarat minimal sebagai tindak pidana biasa.

"Sebenarnya ini tindak pidana biasa, namun dibikin menjadi rumit dan luar biasa terjadi kriminalisasi terhadap para terdakwa," kata Edi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved