Istri Curhat Diludahi Mantan Pacar, Suami Khilaf Lakukan Penculikan hingga Penganiayaan

Peristiwa istri curhat diludahi mantan pacar, lalu sang suami khilaf lakukan penculikan dan penganiayaan terjadi di Jawa Tengah.

Editor: Suharno
ISTIMEWA
Polisi memberikan keterangan soal kasus RA (27) dan DS (24) warga Jebres, Solo harus berurusan dengan polisi karena menganiaya warga Sukoharjo. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Peristiwa istri curhat diludahi mantan pacar, lalu sang suami khilaf lakukan penculikan dan penganiayaan terjadi di Jawa Tengah.

RA (27) warga Jebres, Solo harus berurusan dengan polisi. 

Sebab, dia nekat menculik dan menganiaya korban LTB (26) warga Desa Blimbing, Kecamatan Gatak, Sukoharjo.

Kejadian penculikan dan penganiayaan menggunakan setrum ini berawal dari curhatan istrinya.

Istri RA mengaku diludahi oleh LTB yang merupakan mantan pacarnya.

Mendengar cerita istrinya itu, RA tidak terima.

TONTON JUGA:

Dia lalu mengajak DS (24) beserta dua rekannya berinisial EA dan A.

Mereka kemudian mendatangi rumah LTB di Sukoharjo.

Baca juga: Kisah Andik Santoso Guru Honorer Ngajar di Desa Pelosok, Bergaji Rp 300 Ribu, Motor Sering Rusak

Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Muhammad Alfan mengatakan, setelah mendatangi rumah korban di Sukoharjo ini, para tersangka berencana menyelesaikan masalah tersebut secara baik-baik, namun korban tidak bersedia. 

Dari hasil pemeriksaan, korban LTB  juga tidak mengakui kalau dia meludahi istri RA.

"Korban tidak mau, lalu korban diseret oleh tersangka DS dan RA keluar rumah dibantu oleh A dan EA yang berstatus daftar pencarian orang (DPO), ke dalam mobil dan dibawa ke Makam Purwoloyo," ungkapnya.

Sesampai di lokasi korban diturunkan diikat tangannya menggunakan rafia dan dilakban matanya oleh Tersangka DS.

Baca juga: Kondisi Desa Tempat Guru Honorer Andik Santoso Mengajar Terisolasi, Lewati 3 Sungai Tanpa Jembatan

"Setelah dari makam Purwoloyo, korban dibawa ke rumah tersangka DS lalu dipukul matanya sebelah kiri oleh Tersangka DS," ungkapnya.

Tak hanya itu, saat di rumah tersangka DS, lakukan penganiayaan dengan menyetrum korban.

Halaman
123
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved