Istri Curhat Diludahi Mantan Pacar, Suami Khilaf Lakukan Penculikan hingga Penganiayaan
Peristiwa istri curhat diludahi mantan pacar, lalu sang suami khilaf lakukan penculikan dan penganiayaan terjadi di Jawa Tengah.
Lanjut, ia mengatakan fakta-fakta tersebut telah diputus mejelis hakim.
Sehingga, majelis hakim telah mempertimbangkan bahwa tuntutan jaksa terbukti.
"Dengan divonis itu, terdakwa terbukti melakukan kekerasan didepan umum yang menyebabkan luka-luka dengan
Pasal 170 ayat 2 KUHP," kata Edi.
Ia menjelaskan dari vonis tersebut diterima, kedua terdakwa tersebut hanya menjalani putusan selama 15 hari masa kurungan.
Pasalnya, kedua terdakwa telah dilakukan penahanan selama persidangan selama 3 bulan.
"Selama 7 hari, kami tetap menunggu keputusan dari kuasa hukum terdakwa, apakah tetap mengajukan banding atau mencabut banding itu," ucapnya.
Sebagai Informasi, kasus dua warga Desa Glodogan ini terjadi pada 25 Januari 2019.
Kemudian Agustus 2020, berkas kasus tersebut sudah dinyatakan P21 oleh kepolisian.
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Gegara Istri Curhat Diludahi Mantan Pacar, Suaminya Warga Solo Nekat Culik dan Setrum Korban