Nangis Kencang saat Baru Lahir ke Dunia, Bayi di Ponorogo Disambut dengan Hantaman Kayu oleh Ibunya

Baru hitungan menit terlahir ke dunia, seorang bayi mungil di  Desa Bajang, Kecamatan Mlarak, Ponorogo langsung mengalami nasib nahas.

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Wahyu Aji
Surya
Lokasi penemuan bayi di Desa Bajang, Kecamatan Mlarak, Ponorogo. 

"Pada saat proses persalinan tersangka tidak meminta bantuan siapapun karena malu dan takut ketahuan hamil di luar nikah," kata Hendi dalam konferensi pers di Mapolres Ponorogo, Rabu (14/4/2021).

Dikutip TribunJakarta dari Surya sepuluh menit setelah persalinan YS membersihkan diri di kamar.

Ia lalu kembali lagi ke kamar mandi

YS seketika panik saat bayinya menangis kencang, ia lantas mengambil sebuah potongan kayu di belakang rumah.

Baca juga: Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Pacari Bocah SMP, Kerap Ajak ke Kosan dan Paksa Korban Bersetubuh

Potongan kayu tersebut digunakan YS untuk menganiaya bayi tak berdosa tersebut hingga tewas.

"YS lalu melakukan kekerasan terhadap bayi dengan cara menggoreskan kayu ke tubuh bayi," lanjutnya.

Setelah itu, YS menggendong bayinya keluar kamar mandi dan meletakkan bayi di luar kamar mandi di bagian belakang rumah dekat kandang ayam.

"Karena takut, bingung, dan malu jika ketahuan telah melahirkan seorang bayi di luar nikah, yang ada di pikirannya terlapor hanya bagaimana agar bayi tersebut tidak nangis," lanjutnya.

Baca juga: Video Call dengan Ayah dan Ibu Atta Halilintar, Penampilan Tak Biasa Aurel Hermansyah Sontak Disorot

Hendi mengatakan terdapat sejumlah luka di tubuh bayi mungil tersebut.

"Ada luka, jika dilihat dari luar ada kematian yang tidak wajar, ada lebam."

"Perlu kita perdalam lebih lanjut," kata Hendi Septiadi.

Lamanya penyelidikan, lanjut Hendi terkendala lantaran kondisi kejiwaan YS yang belum stabil.

Baca juga: Bunuh Ayah di Depan Ibunya, Jamal Beri Pengakuan Ini Sambil Usap Dagu: Mereka Selalu Berkelahi

"Karena faktor kondisi kejiwaan, untuk sementara waktu pelaku tidak dilakukan penahanan. Selain itu saat menjalani proses penyidikan, pelaku juga kooperatif," kata Hendi.

Sebagai gantinya YS harus wajib lapor rutin ke Mapolres Ponorogo.

YS sendiri dijerat pasal 80 ayat 3 ayat 4 Jo pasal 76C UU RI, nomor 35 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda Rp 200 juta.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved