Harta Mertua Dicuri, Cucu Kesayangan Diajak Kabur, Wanita Ini Asyik Hidup Mewah dengan Pria Lain

Tiga tahun keruk harta mertua dari mobil hingga sertifikat tanah, ibu dua anak asal Lampung terciduk foya-fota bareng pria lain.

Editor: Y Gustaman
ISTIMEWA
Ilustrasi penangkapan. Harta Mertua Dicuri, Cucu Kesayangan Diajak Kabur, Wanita Ini Asyik Hidup Mewah dengan Pria Lain. 

TRIBUNJAKARTA.COM, LAMPUNG - Tiga tahun keruk harta mertua dari mobil hingga sertifikat tanah, ibu dua anak asal Lampung terciduk foya-foya bareng pria lain.

Tak main-main jumlah harta yang dicuri Revta Sa Fallas (32) dari mertuanya Farizal Indra (62).

Korban merupakan warga Pekon Terbaya, Kecamatan Kota Agung, Lampung.

Ia mengaku harta yang dicuri oleh menantunya total sampai miliaran.

Semua harta curian itu dipakai Revta untuk hidup mewah bersama pria idamannya.

Baca juga: Senang Dandan Hingga Jarang Pulang, Siswi SMP Ini Jadi Korban Pencabulan Pria yang Sudah Berkeluarga

Sang mertua semakin terpukul, karena dua cucu kesayangannya ikut dibawa kabur oleh Revta. 

Kasatreskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora membenarkan penangkapan Revta.

"Tersangka ditangkap di apartemen Malioboro City Yogyakarta," ujar Ramon, Kamis (15/4/2021).

Revta Sa Fallas (kiri), DPO yang diamankan Polres Tanggamus karena mencuri aset milik mertuanya berupa BPKB mobil dan sertifikat tanah.
Revta Sa Fallas (kiri), DPO yang diamankan Polres Tanggamus karena mencuri aset milik mertuanya berupa BPKB mobil dan sertifikat tanah. (Dok Polres Tanggamus/Tribun Lampung)

"Ia ditangkap bersama pria idaman lain," Ramon menambahkan seperti TribunJakarta.com melansir Tribun Lampung dalam artikel Wanita Tanggamus Ini Curi Harta Mertuanya untuk Hidup Mewah.

Polisi menangkap Revta pada Selasa (13/4/2021) pukul 21.00 WIB.

Baca juga: Eks Menteri, Mantan Panglima TNI Hingga Pimpinan DPR Jadi Relawan Vaksin Nusantara, Ini Daftarnya

Baca juga: Fokus Selesaikan Doktoral Usai Pensiun Wali Kota, Airin Ogah Tanggapi Jabatan Menteri dan Gubernur

Baca juga: Dicabuli Anak Anggota DPRD Kota Bekasi, Siswi SMP Ini Terkena Penyakit Kelamin

Mulanya Revta mengaku kepada polisi, semua harta mertua yang ia uangkan untuk membayar utang ke rentenir.

Keterangan Revta tak berkesesuaian karena saat diamankan berada di apartemen mewah kawasan Malioboro City, Yogyakarta.

Kisah Revta mecuri harta mertua berlangsung selama tiga tahun: dari 2015 sampai 2018. 

Baca juga: DPRD DKI Kritik Anies Baswedan soal Tugu Sepeda yang Kisarannya Rp800 Juta: Apa Bagusnya

Tepatnya pada Juli 2015, Revta mencuri 1 unit BPKB Toyota Avanza milik korban di Jalan Ir Juanda, Pekon Terbaya, Kota Agung.

BPKB tersebut ia jaminkan ke salah satu leasing di Bandar Lampung.

Revta Sa Fallas (tengah), DPO yang diamankan Polres Tanggamus karena mencuri aset milik mertuanya berupa BPKB mobil dan sertifikat tanah.
Revta Sa Fallas (tengah), DPO yang diamankan Polres Tanggamus karena mencuri aset milik mertuanya berupa BPKB mobil dan sertifikat tanah. (Dok Polres Tanggamus/Tribun Lampung)

Tak cukup itu, tersangka mengambil satu sertifikat tanah milik korban di Desa Branti, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.

Dua tahun berselang, tepatnya 2017, Revta kembali mengambil dua sertifikat rumah milik korban.

Rumah korban tersebut berada di Perumahan BKP Blok V Nomor 251 dan Blok J No 79, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung.

Kedua sertifikat tersebut telah berpindah tangan atas nama orang lain.

Akhirnya, korban Farizal Indra pada Oktober 2018 melaporkan Revta ke Polres Tanggamus.

"Lorban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp 1 miliar," jelas Ramon.

Menurut Ramon, Revta berdalih harta yang diambil dari korban untuk membayar utang.

"Diduga uang hasil kejahatan dipakai untuk gaya hidup mewah," Ramon menambahkan.

Baca juga: Tahan Tangis Yuyun Sukawati Alami Cobaan Hidup Berat, Sempat Dipelototin Suami saat Kunjungi Polres

Ramon memastikan saat menangkap, petugas mendapati tersangka ikut membawa dua anaknya.

Mereka yang masih di bawah umur ini diajak dalam pelarian.

Dua anak Revta ini rupanya cucu kesayangan korban. 

"Tersangka juga membawa dua anaknya yang berusia 3 dan 6 tahun," jelas Ramon.

Selama ini mertuanyalah yang mengasuh dan memberikan kasih sayang kepada dua anak tersangka.

Setelah menguasai harta mertua dengan cara tidak halal, Revta malah ajak kedua anaknya kabur.

Penyidik memastikan Revta di Yogyakarta untuk melarikan diri sekaligus menikmati hasil pencurian.

Revta merupakan DPO dalam perkara pencurian harta mertuanya.  

Ia masuk daftar buronan dengan nomor DPO/02/V/2019/Reskrim.

Hal tersebut berdasar laporan polisi dari Polres Tanggamus LP/B-826/X/2018/LPG/RES TGMS, tanggal 29 Oktober 2018.

Baca juga: Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta, Jumat 16 April 2021: Mama Rosa Penasaran, Ia Ikut Selidiki Soal Elsa

Revta merupakan warga Pekon Sridadi, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.

Tersangka sudah dibawa ke Polres Tanggamus untuk penyidikan lanjutan.

Cek di sini Berita Regional TribunJakarta.com

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved