Gadis SMP Korban Pelecehan
Gadis SMP Dipaksa Jadi PSK, Delik Pidana Perdagangan Manusia Bakal Disertakan Dalam Laporan
Delik piadana Perdagangan manusia (human trafficking) dalam perkara dugaan asusila gadis SMP berinisial PU (15) di Bekasi, bakal turut dilaporkan ke p
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Septiana
LF saat dikonfirmasi membernarkan perihal laporan tersebut, dia mengatakan, anaknya dan terduga pelaku saling kenal dan menjalin hubungan sejak sekitar sembilan bulan silam.
"Jadi gini, anak saya kan berpacaran sama pelaku ada kurang lebih sembilan bulan," kata LF saat dikonfirmasi, Rabu (14/4/2021).
Tindakan asusila lanjut LF, awalnya belum dia ketahui. Buah hatinya, petama-tama hanya mengaku kerap mendapat tindakan kekerasan dari terduga pelaku.
Baca juga: Sebelum Dipaksa Jadi PSK, Korban Awalnya Diiming-imingi Bekerja di Kedai Pisang Goreng
Setelah di kantor polisi, korban baru membuka semua tindakan yang dia alami selama berhubungan dengan terduga pelaku termasuk diajak bersetubuh.
"Pertama tindak kekerasan, lalu pemaksaan untuk bersetubuh, karena anak saya awalnya menolak tidak mau diajak berhubungan intim," ujarnya.
LF memastikan, buah hatinya sudah menjalani visum dan menyerahkan sejumlah alat bukti pendukung untuk proses penyelidikan.
"Sudah visum, saya juga sudah serahkan baju-baju (milik korban) ke polres," tuturnya.