Gadis SMP Korban Pelecehan

Gadis SMP Dipaksa Jadi PSK, Delik Pidana Perdagangan Manusia Bakal Disertakan Dalam Laporan

Delik piadana Perdagangan manusia (human trafficking) dalam perkara dugaan asusila gadis SMP berinisial PU (15) di Bekasi, bakal turut dilaporkan ke p

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR
Komisioner KPAD Kota Bekasi Novrian saat melihat kos-kosan di Jalan Kinan, Rawalumbu, Kota Bekasi diduga tempat korban dijadikan PSK, Senin (19/4/2021). 

LF saat dikonfirmasi membernarkan perihal laporan tersebut, dia mengatakan, anaknya dan terduga pelaku saling kenal dan menjalin hubungan sejak sekitar sembilan bulan silam.

"Jadi gini, anak saya kan berpacaran sama pelaku ada kurang lebih sembilan bulan," kata LF saat dikonfirmasi, Rabu (14/4/2021).

Tindakan asusila lanjut LF, awalnya belum dia ketahui. Buah hatinya, petama-tama hanya mengaku kerap mendapat tindakan kekerasan dari terduga pelaku.

Baca juga: Sebelum Dipaksa Jadi PSK, Korban Awalnya Diiming-imingi Bekerja di Kedai Pisang Goreng

Setelah di kantor polisi, korban baru membuka semua tindakan yang dia alami selama berhubungan dengan terduga pelaku termasuk diajak bersetubuh.

"Pertama tindak kekerasan, lalu pemaksaan untuk bersetubuh, karena anak saya awalnya menolak tidak mau diajak berhubungan intim," ujarnya.

LF memastikan, buah hatinya sudah menjalani visum dan menyerahkan sejumlah alat bukti pendukung untuk proses penyelidikan.

"Sudah visum, saya juga sudah serahkan baju-baju (milik korban) ke polres," tuturnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved