Gadis SMP Korban Pelecehan
Gadis SMP Dipaksa Jadi PSK, Delik Pidana Perdagangan Manusia Bakal Disertakan Dalam Laporan
Delik piadana Perdagangan manusia (human trafficking) dalam perkara dugaan asusila gadis SMP berinisial PU (15) di Bekasi, bakal turut dilaporkan ke p
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Septiana
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, RAWALUMBU - Delik piadana Perdagangan manusia (human trafficking) dalam perkara dugaan asusila gadis SMP berinisial PU (15) di Bekasi, bakal turut dilaporkan ke polisi.
Hal ini disampaikan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi Novrian saat dijumpai, Senin (19/4/2021).
Novrian mengatakan, temuan dugaan human trafficking baru diketahui setelah PU bercerita ke KPAD saat proses pendampingan psikososial.
"Trafficking baru dibuka (diakui) hari ini, perlu ada penambahan-penambahan kejadian yang belum dimasukkan," kata Novrian.
Rencananya, penambahan delik dugaan perdagangan manusia baru akan dimasukkan ketika PU menjalani pemeriksaan lanjutan di Polres Bekasi Kota.

"Mungkin nanti di BAP (berita acara pemeriksaan) lanjutan sehingga penanganannya lebih komprehensif," terang dia.
Adapun korban dari pengakuannya ke KPAD, dipaksa menjadi PSK oleh terduga pelaku berinisial AT dengan memanfaatkan aplikasi MiChat.
Pelaku dalam hal ini, bertindak selaku mucikari dengan memegang akun MiChat dan menawarkan jasa PSK.
Baca juga: Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Paksa Gadis 15 Tahun Jadi PSK Bertarif Rp400 Sekali Main
Baca juga: Soal Dugaan Korupsi Damkar Depok, Kuasa Hukum Sandi Klaim Punya Bukti Pejabat Ada Mark-up Anggaran
Baca juga: HASIL Piala Menpora PSS Vs Persib: Maung Bandung Tantang Persija di Final, Ezra Walian Jadi Pahlawan
Praktik prostitusi dijalankan di sebuah kamar kos Jalan Kinan, RT01 RW 02, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
Terdapat indikasi paksaan dan intimidasi berupa perlakuan kekerasan yang dialami korban, ditambah manipulasi iming-iming yang memperkuat modus pelaku.
"Aplikasi MiChat yang pegang pelaku, dia yang operasikan termasuk negosiasi. Pengakuannya (tarif sekali main) Rp400 ribu," ujar Novrian.
Sebelumnya diberitakan, PU (15), remaja perempuan asal Kota Bekasi yang masih duduk di bangku SMP, diduga menjadi korban pencabulan oleh seorang pria berinisial AT (21).
AT diketahui merupakan anak seorang Anggota DPRD Kota Bekasi, pelaku melakukan tindakan asusila di kamar kos daerah Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
Dugaan kasus pencabulan ini dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota oleh orang tua korban berinisial LF (47), pada Senin (12/4/2021) dengan Nomor : LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.