Bentuk Posko THR, Pemprov DKI: Perusahaan Tak Mampu Bisa Ajukan Permohonan

Jelang Lebaran 2021, Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) bakal menyiapkan posko pengawasan Tunjangan Hari Raya

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Kompas.com/Nurwahidah
Ilustrasi rupiah - Jelang Lebaran 2021, Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) bakal menyiapkan posko pengawasan Tunjangan Hari Raya 

 THR Paling Lama 7 Hari Sebelum Lebaran

Tunjangan Hari Raya atau THR wajib dibayar penuh paling lama 7 hari sebelum hari raya.

Ketentuan pembayaran THR sendiri telah dituangkan dalam SE Menaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021 yang ditujukan kepada para Gubernur se-Indonesia.

Simak ketentuan mengenai pemberian THR bagi pekerja/buruh di perusahan di artikel ini.

Pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

Pemberitahuan THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh penguasa kepada pekerja/buruh.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keamaan bagi pekerja/Buruh di perusahaan.

ilustrasi uang
ilustrasi uang (SHUTTERSTOCK)

Dikutip dari siaran pers di laman Kemnaker, Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah menegaskan, pemberian THR diberikan secara penuh dan tepat waktu.

"Diperlukan komitmen para pengusaha untuk membayar THR secara penuh dan tepat waktu kepada para pekerja/buruh" ujar Ida pada saat konferensi pers, Senin (12/4/2021).

Baca juga: Pemkot Tangsel Larang Sahur On The Road, Buka Puasa Bersama Diperbolehkan Selama Ramadan

Baca juga: Jadwal Imsakiyah untuk Wilayah Bekasi pada Hari Pertama Ramadan Selasa 13 April 2021

Baca juga: Masjid Agung Al-Barkah Bekasi Persingkat Durasi Tarawih, Takjil Bagi Jemaah Musafir Tetep Disediakan

Ida menambahkan, THR Keagamaan dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya.

"THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajb dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan tersebut tiba" ujar Ida.

Ida juga meminta kepada Kepala Daerah untuk memastikan perusahaan membayar THR kepada pekerja/buruh sesuai peraturan perundang-undangan.

Berita Terkait Ramadan 2021

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved