Bentuk Posko THR, Pemprov DKI: Perusahaan Tak Mampu Bisa Ajukan Permohonan
Jelang Lebaran 2021, Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) bakal menyiapkan posko pengawasan Tunjangan Hari Raya
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Jelang Lebaran 2021, Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) bakal menyiapkan posko pengawasan Tunjangan Hari Raya (THR).
Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, posko pengawasan ini dibuat untuk memberikan sosialisasi kepada para pengusaha terkait mekanisme THR.
"Pertama kepada sudin untuk buat posko pengawasan THR. Posko kita buat untuk memberikan sosialisasi untuk melakukan pembayaran THR telat waktu dan tidak dicicil," ucapnya, Selasa (20/4/2021).
Melalui posko ini, Pemprov DKI juga mempersilakan pengusaha yang tidak mampu membayar THR pegawainya tepat waktu untuk segera melapor.
Mekanisme pelaporan, kata Amdri, sama seperti saat kebijakan asimetris diterapkan Pemprov DKI saat menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021.
Saat itu, perusahaan yang terdampak Covid-19 dan tetap membayar gaji pegawainya sesuai UMP 2020 untuk melapor ke Disnakertrans DKI.
"Begitu ada permohonan, baru kita lakukan penelitian, dia sektor mana, kita lihat laporan keuangannya," ujarnya di gedung DPRD DKI.
Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini mengakui, ada beberapa sektor usaha yang masih terdampak pandemi Covid-19, seperti industri perhotelan dan perdagangan.
Baca juga: Alasan PN Tangerang Lontarkan Surat Eksekusi Lahan 45 Hektare dari Keterangan Palsu
Baca juga: Terkuak, Nathalie Holscher Pernah Dapat Chat yang Bikin Serba Salah, Sudah Pisah Ranjang dengan Sule
Baca juga: Berdiri Sejak Ratusan Tahun, Masjid Jami Al Anwar Jatinegara Sempat Jadi Tempat Atur Strategi Perang
"Mal sekarang saja 50 persen diperbolehkan, tetapi faktanya isinya cuma 15 persen, paling tinggi 20 persen," kata dia.
Walau demikian, Andri mengatakan, pihaknya bakal tetap mengacu pada aturan yang ditentukan oleh pemerintah pusat bahwa THR harus dibayar tepat waktu dan tidak boleh dicicil.
Permohonan dari para pengusaha yang keberatan dari mekanisme pemberian THR ini nantinya baru akan dieksekusi bila ada aturan baru dari pemerintah pusat atau dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan.
"Tetap bahwa edarannya mengatakan semua perusahaan di DKI bayar THR tepat waktu dan tidak cici," tuturnya.
Baca juga: Terkuak, Nathalie Holscher Pernah Dapat Chat yang Bikin Serba Salah, Sudah Pisah Ranjang dengan Sule
"Pertanyaan tadi (soal perusahaan keberatan mekanisme THR) ya ajukan saja, setelah ada ketetapan dan surat edaran dari kementerian kami sudah siap," tambahnya menjelaskan.
THR Tidak Boleh Dicicil
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menegaskan bakal mengikuti arahan pemerintah pusat soal aturan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).
Artinya, seluruh perusahaan di ibu kota wajib memberikan THR secara penuh kepada karyawannya.
Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah terkait mekanisme pemberian THR Lebaran 2021.
Baca juga: Sederet Hal Seputar Denwalsus di Kementerian Pertahanan, Politisi PDIP: Berlebihan
"Kami tetap mengacu pada aturan yang lebih di atasnya terkait dengan THR tidak boleh dicicil," ucapnya, Selasa (13/4/2021).
Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini pun menyebut, pihaknya bakal segera mengirimkan surat edaran soal aturan THR kepada seluruh perusahan di ibu kota.
"Kami secara otomatis juga akan melakukan pengawasan dan juga menerima aduan apabila ada perusahaan yang tidak mentaati ketentuan tersebut," ujarnya saat dikonfirmasi.
Walau mengetahui ada perusahaan yang tak mampu, namun Andri tak bergeming dan meminta para pengusaha membayar THR pegawainya secara penuh.
"Kami tidak bisa berspekulasi, yang jelas sekali lagi kami tetap mengamankan kebijakan pemerintah pusat untuk kepentingan para pekerja bahwa THR tidak dicicil, titik," kata dia.
Andri mengakui, perusahaan transportasi menjadi pihak yang bakal diberatkan soal aturan ini.
Sebab, perusahaan tersebut terkena dampak langsung aturan larangan mudik pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021 yang dibuat pemerintah pusat.
Baca juga: Pemkot Tangsel Izinkan Pertunjukan Musik Selama Ramadan, Asal Nyanyikan Lagu Religi
Untuk mengatasi masalah ini, Andri mengatakan, Pemprov DKI bakal membantu mediasi antara pengusaha dengan kelompok pekerjanya (bipartid).
"Nanti akan kami arahkan untuk melakukan perundingan bipartid. Tetapi prinsipnya sesuai dengan keputusan dari pemerintah pusat yang akan kami kuatkan bahwa THR tidak boleh dicicil, titik," tuturnya.
Sanksi pun bakal diberikan kepada perusahaan yang tak mau membayar THR pegawainya secara penuh.
Meski demikian, ia tak membeberkan sanksi yang akan dikenakan tersebut.
"THR dan gaji itu adalah hak pekerja yany harus ditunaikan. Pastinya kami nanti akan menerapkan sanksi sesuai dengan ketentuan," ucapnya.
THR Paling Lama 7 Hari Sebelum Lebaran
Tunjangan Hari Raya atau THR wajib dibayar penuh paling lama 7 hari sebelum hari raya.
Ketentuan pembayaran THR sendiri telah dituangkan dalam SE Menaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021 yang ditujukan kepada para Gubernur se-Indonesia.
Simak ketentuan mengenai pemberian THR bagi pekerja/buruh di perusahan di artikel ini.
Pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.
Pemberitahuan THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh penguasa kepada pekerja/buruh.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keamaan bagi pekerja/Buruh di perusahaan.
Dikutip dari siaran pers di laman Kemnaker, Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah menegaskan, pemberian THR diberikan secara penuh dan tepat waktu.
"Diperlukan komitmen para pengusaha untuk membayar THR secara penuh dan tepat waktu kepada para pekerja/buruh" ujar Ida pada saat konferensi pers, Senin (12/4/2021).
Baca juga: Pemkot Tangsel Larang Sahur On The Road, Buka Puasa Bersama Diperbolehkan Selama Ramadan
Baca juga: Jadwal Imsakiyah untuk Wilayah Bekasi pada Hari Pertama Ramadan Selasa 13 April 2021
Baca juga: Masjid Agung Al-Barkah Bekasi Persingkat Durasi Tarawih, Takjil Bagi Jemaah Musafir Tetep Disediakan
Ida menambahkan, THR Keagamaan dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya.
"THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajb dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan tersebut tiba" ujar Ida.
Ida juga meminta kepada Kepala Daerah untuk memastikan perusahaan membayar THR kepada pekerja/buruh sesuai peraturan perundang-undangan.
Berita Terkait Ramadan 2021
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/ilustrasi-uang-rupiah-pecahan-kertas.jpg)