Antisipasi Virus Corona di DKI

Ini Sebaran RT Zona Merah Covid-19 di DKI Jakarta, Terbanyak di Jakarta Barat

Jakarta Barat menjadi wilayah dengan jumlah Rukun Tetangga (RT) yang masuk zona merah penyebaran Covid-19 terbanyak di ibu kota.

Tayang:
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Freepik via Tribunnews.com
Ilustrasi Virus Corona - Jakarta Barat menjadi wilayah dengan jumlah Rukun Tetangga (RT) yang masuk zona merah penyebaran Covid-19 terbanyak di ibu kota. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Jakarta Barat menyumbang jumlah Rukun Tetangga (RT) yang masuk zona merah penyebaran Covid-19 terbanyak di ibu kota.

Hal ini diungkapkan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria selagi menyoal aturan jam malam yang bakal diterapkan di RT zona merah.

"Di Jakarta ini kan kita punya 30.470 RT seluruhnya, yang masuk zona merah di Jakarta Barat 755 RT," ucapnya, Rabu (21/4/2021).

Kemudian, wilayah dengan jumlah RT zona merah terbanyak kedua Jakarta Timur dengan jumlah 634 RT.

"Jakarta Selatan 571, Jakarta Utara 488, dan Jakarta Pusat 210 RT," ujarnya di Balai Kota Jakarta.

Baca juga: Melati, Sosok Kartini Berprofesi Pilot Sudah Menerbangkan Pesawat ke Bandara Landasan Kecil

Kemudian, wilayah dengan jumlah RT zona merah paling sedikit ialah Kabupaten Kepulauan Seribu dengan jumlah hanya satu RT.

Gubernur Anies Terapkan Jam Malam

Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat ditemui di Balai Kota, Rabu (7/4/2021).
Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat ditemui di Balai Kota, Rabu (7/4/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/DIONISIUS ARYA BIMA SUCI)

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan jam malam di lingkungan Rukun Tetangga (RT) yang masuk zona merah penyebaran Covid-19.

Masyarakat yang ingin keluar masuk RT zona merah itu pun dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB.

Baca juga: Peredaran Narkoba Libatkan Narapidana dari Dalam Lapas, Ini Kata Kepala BNN

Baca juga: Anies Terapkan Jam Malam, Keluar Masuk RT di Zona Merah Covid-19 Dibatasi sampai 20.00 WIB

Baca juga: Total, Sudah 16 Orang Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi di Damkar Depok

Kebijakan Anies ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 23 Tahun 2021 yang ditekan 19 April 2021 lalu.

Adapun aturan itu berisi tentang perpanjangan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro tingkat rukun tetangga.

"Membatasi keluar masuk wilayah Rukun Tetangga maksimal hingga pukul 20.00 WIB," tulis Anies dalam Ingub itu dikutip TribunJakarta.com, Rabu (21/4/2021).

Baca juga: Dalih Rizieq Shihab Tinggalkan RS UMMI Sebelum Hasil Swab Keluar: Malu dan Terbebani

Selain itu, kegiatan keagamaan di rumah ibadah yang ada di lingkungan RT zona merah juga bakal dibatasi dengan protokol kesehatan ketat.

"Melarang kerumunan lebih dari tiga orang, dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan," ujarnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan setelah Jumatan di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat (9/4/2021).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan setelah Jumatan di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat (9/4/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT)
Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved