Virus Corona di Indonesia
Mendarat Lagi di Bandara Soekarno-Hatta, 32 Warga India Langsung Dipulangkan ke Asalnya
Sebanyak 32 warga negara asing (WNA) asal India dipulangkan ke negara asalnya dari Bandara Soekarno-Hatta
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Aji
Di antaranya adalah pembatasan akses masuk yang hanya diperbolehkan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) sebagai berikut:
1. Bandar Udara Soekarno-Hatta di Tangerang;
2. Bandar Udara Juanda di Surabaya;
3. Bandar Udara Kualanamu di Medan;
4. Bandar Udara Sam Ratulangi di Manado;
5. Pelabuhan Laut Batam Centre di Batam;
6. Pelabuhan Laut Sri Bintan Pura di Tanjung Pinang; dan
7. Pelabuhan Laut Dumai di Dumai.
Baca juga: Sempat Menolak Dipindah, WNA India Kini Dikarantina di Hotel Holiday Inn
Direktur Jenderal Imigrasi, Jhoni Ginting, menegaskan, tak akses masuk yang dibatasi buat WNI yang baru tiba dari India.
Selain itu, WNI tersebut juga harus mengikuti protokol kesehatan ketat di antaranya karantina 14 hari di hotel khusus dan menjalani rangkaian tes PCR.

"Bagi WNI yang masuk tentunya tetap harus mengikuti protokol kesehatan ketat sesuai aturan dari Satgas Penanganan Covid-19, " ujarnya.
Pemerintah Indonesia resmi menutup akses masuk bagi warga negara asing (WNA) pelaku perjalanan dari India mulai Sabtu (24/4/2021).
Jhoni menegaskan, kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan lonjakan paparan Covid-19 di India yang tengah tinggi.
Bahkan, Imigrasi juga menyetop sementara penerbitan visa warga negara India.
"Selain menolak masuk orang asing, kami juga menghentikan sementara penerbitan visa bagi Warga Negara India," kata Jhoni.