Sidang Rizieq Shihab
Kuasa Hukum Rizieq Shihab: Wagub DKI Riza Patria Saksi Penting dalam Kasus Kerumunan Petamburan
Tim kuasa hukum Rizieq Shihab beranggapan ada sejumlah saksi penting dalam kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat yang belum dihadirkan
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Tim kuasa hukum Rizieq Shihab beranggapan ada sejumlah saksi penting dalam kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat yang belum dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan ada dua saksi yang menurutnya penting dalam kasus namun hingga kini belum dihadirkan JPU dalam sidang pemeriksaan saksi.
TONTON JUGA
"Ada pelapor, dari kasus kerumunan di Petamburan, pak Riyanto, anggota Polri ya. Kemudian pak Riza Patria, Wakil Gubernur (DKI Jakarta)," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (26/4/2021).
Merujuk salinan berkas perkara yang diberikan JPU nama Riyanto dan Riza termasuk dalam daftar nama saksi kasus kerumunan warga di Petamburan yang totalnya mencapai 48 orang.
Tim kuasa hukum juga berpendapat ada sejumlah saksi penting dalam kasus tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor yang diduga ditutupi dari pihak Satgas Covid-19 belum dihadirkan JPU dalam sidang.

"Dari RS UMMI ada beberapa dokter yang belum dihadirkan," ujarnya.
Saksi penting dalam kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat yang sudah dihadirkan JPU dalam sidang di antaranya eks Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara.
Baca juga: Persija Juara Piala Menpora, Jakmania Ceburkan Diri ke Kolam Bundaran HI, Konvoi Abaikan Prokes
Baca juga: Benyamin Davnie Deg-degan Dilantik Jadi Wali Kota Tangerang Selatan
Baca juga: Rasa Gugup Memuncak, Pilar Saga Ichsan Salat Duha Dulu Sebelum Dilantik Jadi Wakil Wali Kota Tangsel
Lalu eks Kapolrestro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto, keduanya merupakan bagian dari Satgas Covid-19 Jakarta Pusat saat saat kerumunan warga terjadi pada 14 November 2020 lalu.
Aziz menuturkan dalam sidang lanjutan yang masih beragendakan pemeriksaan saksi pada Senin (26/4/2021) JPU berencana menghadirkan sembilan saksi guna membuktikan dakwaan mereka.
"Kalau saya enggak salah ini kan saksi dari JPU untuk kasus kerumunan Megamendung dan Petamburan, total ada sembilan. Tapi paling 5 ya, karena enggak keburu ya sampai sore," tuturnya.
Hari Ini Rizieq Sidang Lagi
Pengadilan Negeri Jakarta Timur bakal menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan Rizieq Shihab pada Senin (26/4/2021).
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
TONTON JUGA
"Perkara yang disidangkan nomor 221, 222, dan 226. Sidang dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata Alex saat dikonfirmasi di Cakung, Jakarta Timur, Senin (26/4/2021).
Dalam sidang pemeriksaan saksi untuk ketiga perkara pada Kamis (22/4/2021) sebelumnya JPU menghadirkan 14 saksi, tapi karena keterbatasan waktu hanya sembilan saksi yang bisa diperiksa.
Perkara nomor 221 berkas untuk Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan warga di Jalan KS Tubun, Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat pada November 2020 lalu.

Perkara nomor 222 merupakan berkas kasus yang sama dengan terdakwa H. Haris Ubaidillah, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.
Perkara nomor 226 merupakan berkas untuk Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor pada November 2020 lalu.
Baca juga: Pakai Plat B, Mobil Kakak Pemain Persib Jadi Tindak Perusakan Oknum Suporter: Jangan Kayak Gini!
Baca juga: Bawa Persija Juara Piala Menpora, Nasib Pep Guardirman Tak Jelas di Tim Macan Kemayoran: Belum Tahu
Baca juga: Markas Persib Bandung Diamuk Ratusan Massa, Dipermalukan Persija di Final: Dilempar Batu dan Cerawat
Meski sidang terbuka untuk umum warga yang ingin menyaksikan jalannya sidang diimbau tidak datang langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur guna mencegah kerumunan.
Anggota tim kuasa hukum Rizieq, Sugito Atmo Prawiro menuturkan satu saksi penting dalam kasus kerumunan Petamburan yang belum dihadirkan JPU yakni anggota Polda Metro Jaya pelapor kasus.
TONTON JUGA
"Saya ingin pelapor dihadirkan, karena saya ingin menggali dua alat buktinya apa pada saat pelaporan. Terus bagaimana mengenai locus dan tempus delicti (lokasi dan waktu kejadian perkara)," ujar Sugito, Kamis (22/4/2021).