Ramadan 2021

Bagi Para PNS, Simak 5 Hal Seputar THR Lebaran 2021 yang Perlu Diketahui

Bagi para pekerja, THR Lebaran 2021 merupakan hal yang dinantikan jelang hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Tribunnews.com
Ilustrasi. Bagi para pekerja, THR Lebaran 2021 merupakan hal yang dinantikan jelang hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Bagi para pekerja, THR Lebaran 2021 merupakan hal yang dinantikan jelang hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Tak terkecuali para pekerja di instansi Pemerintah ( PNS dan TNI/Polri).

Berikut lima hal yang perlu diketahui PNS terkait THR Lebaran 2021.

Diketahui, THR wajib diberikan oleh instansi maupun perusahaan menjelang perayaan hari besar keagamaan yang dianut oleh karyawan atau pegawainya.

Bagi mereka pegawai atau karyawan yang beragama Islam, maka THR harus dicairkan sebelum tiba Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran.

Baca juga: THR PNS 2021 Mulai Cair Hari Ini, Cek Jumlah Besaran yang Akan Diterima

Berikut sejumlah hal yang perlu diketahui terkit THR Lebaran 2021, khususnya yang akan diterima para ASN dan anggota TNI/Polri:

1. Aturan teknis

Aturan yang mendasari pembagian THR bagi para abdi negara akan selalu diperbarui setiap tahunnya melalui peraturan pemerintah, dalam hal ini Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Namun, untuk tahun ini PMK tersebut masih dalam proses penyelesaian di Kementerian Keuangan.

"Saat ini PP-nya sedang dalam proses untuk kemudian ditandatangani Bapak Presiden,” kata Menkeu Sri Mulyani Indrawati, dikutip dari Kompas.com (28/4/2021).

2. Anggaran untuk THR

Menkeu menyebut, Pemerintah menganggarkan Rp 30,6 triliun pada 2021 untuk membayarkan THR kepada para PNS dan TNI/Polri, baik di instansi pusat maupun daerah.

Perinciannya, Rp 15,8 triliun akan dibelanjakan untuk THR PNS di tingkat pusat, dan sisanya sebesar Rp 14,8 triliun untuk PNS di daerah.

"Jadi jumlahnya sangat signifikan THR ini dan kita harapkan akan mendorong (peredaran uang di masyarakat). Meskipun masyarakat tidak mudik, tapi tetap bisa mengirim kepada orangtua atau saudara di kota tempat tinggal mereka,” ungkap Sri Mulyani.

Baca juga: CEK Rekening, THR PNS Mulai Dicairkan Kementerian Keuangan, Simak Besaran Tiap Golongan

3. Waktu pencairan

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved