Ramadan 2021

Tak Ada Sanksi, Wali Kota Larang Warga Bekasi Mudik Lebaran 2021

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi melarang warganya melakukan mudik Lebaran 2021, hal ini tertuang dalam surat

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Stadion Patriot Candrabhaga Bekasi, Selasa (9/2/2021). 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi melarang warganya melakukan mudik Lebaran 2021, hal ini tertuang dalam surat komitmen yang baru saja diterbitkan pemerintah kota (pemot).

Dalam surat tersebut, tertuang kebijakan larangan perjalanan mudik sementara bagi warga Kota Bekasi sebagai upaya pengendalian mobilitas selama Ramadan dan Idulfitri 1442 Hijriah.

"Komitmen kebijakan penanganan Covid-19 dan transformasi pemulihan ekonomi Kota Bekasi mengeluarkan surat perihal larangan mudik sementara bagi seluruh masyarakat Kota Bekasi," kata Rahmat, Sabtu (1/4/2021).

Baca juga: Pemerintah Larang Mudik, PO Bus di Terminal Kampung Rambutan Bingung Bayar THR ke Awak Bus

Kebijakan larangan mudik ini lanjut dia, sesuai dengan surat edaran pemerintah pusat terkait peniadaan mudik lebaran 2021.

"Terhitung tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dilakukannya masa peniadaan mudik," ungkapnya.

Namun, terdapat beberapa pengecualian bagi warga yang terpaksa mudik lebaran atau melakukan perjalanan ke luar daerah.

"Dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logisitik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik," ucapnya.

Baca juga: Dishub DKI: Pelayanan Bus AKAP Selama Masa Larangan Mudik hanya di Terminal Pulo Gebang & Kalideres

Kepentingan non-mudik yang dimaksud diantaranya, bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal.

Ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

"Untuk pelaku perjalanan wajib mengantongi Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) sebagai persyaratan melakukan perjalanan," ujarnya.

Korlantas prediksi 10 juta warga tetap berangkat mudik

Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Rudi Antariksawan mengungkapkan, berdasarkan survei litbang Kemenhub terkait sosialisasi larangan mudik, masih ada 7 persen masyarakat yang akan tetap mudik.

Tentunya, angka ini jauh lebih baik daripada survei sebelumnya yang menunjukan 13 persen masyarakat ingin tetap mudik.

Meski begitu, Rudi menyebut angka 7 persen itu masih terbilang sangat besar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved