Para Aparatur Sipil Negara Mengeluh THR PNS Terlalu Kecil, Buat Petisi Online untuk Sri Mulyani
Muncul petisi online dimana sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) mengeluh THR PNS dan TNI/Polri yang diberikan terlalu kecil.
TRIBUNJAKARTA.COM - Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) ada yang menyebut THR PNS dan TNI/Polri yang diberikan terlalu kecil.
Akibat Tunjangan Hari Raya (THR) yang kecil ada petisi online yang berisi keluhan dan kekecewaan karena besaran THR PNS dan TNI/Polri yang kecil.
Munculnya petisi online terkait keluhan THR PNS dan TNI/Polri yang kecil ini, telah ada sejak pekan lalu.
Beberapa orang yang mengaku PNS terus memberikan dukungan untuk petisi online itu yang ditujukan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Petisi online itu muncul sejak pemerintah mengumumkan untuk memangkas besaran THR PNS pada tahun yang nilainya cukup besar.
Dimana komponen THR PNS 2021 hanya berupa gaji pokok (gapok) plus tunjangan melekat, namun tanpa menyertakan tunjangan kinerja (tukin).
Baca juga: Berikut Rincian THR serta Gaji ke-13 Bagi PNS, TNI/Polri, CPNS dan PPPK
Dilihat di laman Change.org, Senin (3/5/2021), petisi berjudul "THR & Gaji-13 ASN 2021 Lebih Kecil dari UMR Jakarta: Kembalikan Full Seperti Tahun 2019" sudah didukung oleh 17.955 orang.
Jumlah ini sudah mengalami kenaikan dibandingkan pada Sabtu (1/5/2021), saat petisi mendapat dukungan sebanyak 11.788 orang.
Petisi online itu dialamatkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (SMI), Ketua DPR, dan para Wakil Ketua DPR.
Beberapa PNS yang menandatangani petisi juga meluapkan kekecewannya.
Baca juga: Kabar Gembira, Berikut Besaran THR 2021 dan Gaji ke-13 Bagi CPNS & Pensiunan PNS
Seperti keluhan soal tunjangan PNS daerah yang dianggapnya selalu dianaktirikan.
Beberapa pendukung petisi juga menyinggung soal istilah kementerian sultan.
Merujuk pada sebuah instansi pemerintah pusat yang memberikan tunjangan besar untuk para PNS-nya.
Sementara itu, beberapa pendukung petisi mengaitkan pemangkasan THR PNS 2021 dengan besarnya anggaran dana pilkada, pembangunan ibu kota baru, pembebasan pajak PPnBM, hingga suntikan dana besar ke perusahaan BUMN.
Baca juga: Jelang Seleksi CPNS dan PPPK 2021, BKN Gelar Simulasi Tes CAT SKD, Bisa Dilakukan di Kanreg dan UPT
Pendukung petisi juga mengungkapkan kekecewannya karena pemerintah dianggap tidak menepati janji.
Mereka ikut melampirkan beberapa tautan berita soal kepastian pembayaran THR PNS 2021.
Komponen yang hilang
Para Pegawai Negeri Sipil, aparat TNI, Polri dipastikan akan mendapatkan THR dan Gaji ke-13 2021.
Presiden telah meneken PP mengenai pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk aparatur negara. Namun THR tidak akan dibayarkan penuh.
TONTON JUGA:
"Saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara baik itu PNS, CPNS, TNI Polri dan pejabat negara, penerima pensiun, penerima tunjangan kemarin hari Rabu 28 April sudah saya tanda tangani," kata Jokowi di sela-sela kunjungan kerjanya ke Jawa Timur, Kamis (28/4/2021).
"THR ini akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri," kata Jokowi.
Baca juga: Cara Unik Polisi Lacak Asal Sate Beracun Sianida hingga Akhirnya Tangkap Nani Apriliani Nurjaman
Jokowi menyebutkan, pemberian THR PNS dan TNI/Polri merupakan salah satu program pemerintah untuk mendorong peningkatan konsumsi masyarakat.
Karena, peningkatan daya beli tersebut diharapkan dapat menjadi daya ungkit ekonomi di tengah pandemi.
"Diharapkan dapat menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi kita dan bulan Ramadan dan hari raya Idul Fitri diharapkan menjadi salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat yang kita harapkan ini bisa menaikkan pertumbuhan ekonomi kita," jelas Presiden.
PP tersebut juga mengungkapkan tentang pemberian gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri dan pejabat negara serta pensiunan.
Pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah.
"Untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah," kata Jokowi.
Baca juga: Pengakuan NA Pelaku Pengirim Sate Beracun untuk Polisi Namun Tewaskan Anak Driver Ojol
Namun Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2021.
Juknis itu ditujukan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, serta tunjangan hari raya keagamaan tahun 2021 bagi pegawai non ASN.
Dalam juknis yang ditandatangani Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Hadiyanto, tertulis beberapa komponen pembayaran THR, sehingga jumlahnya tidak penuh.
Komponen yang ditiadakan saat pandemi Covid-19 masih belum hilang tahun ini, di antaranya yakni untuk tunjangan kinerja atau tukin.
"Dalam rangka kelancaran pembayaran THR tahun 2021 dan THR keagamaan tahun 2021, kepala KPPN agar berkoordinasi dengan satker untuk memprioritaskan pelaksanaan pembayaran THR," mengutip tulisan juknis oleh Hadiyanto, Kamis (29/4/2021).
Sementara itu, pihak Kemenkeu akan menjelaskan alasan tidak memasukkan komponen tukin dalam pembayaran THR PNS di 2021.
"Tunggu pernyataan resmi yah," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari melalui pesan singkat kepada Tribunnews.
Diberitakan sebelumnya, Kemenkeu mengalokasikan THR untuk PNS mencapai Rp 45,4 triliun di 2021.
Berdasarkan jumlah belanja negara, jumlah THR yang akan dibelanjakan untuk pemerintah pusat mencapai Rp 30,6 triliun dan daerah Rp 14,8 triliun.
"Jadi, totalnya mencapai Rp 45,4 triliun. Itu dibandingkan dengan realisasi belanja bulan ini yang Rp 350 triliun itu gede sekali," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konferensi pers "APBN KITA Edisi April 2021" secara virtual, Kamis pekan lalu.
Komponen yang tidak diberikan dalam THR tahun 2021:
1. Tunjangan kinerja
2. Tambahan penghasilan pegawai atau sebutan lain
3. Insentif kinerja
4. Insentif kerja
5. Tunjangan pengelolaan arsip statis bagi PNS di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
6. Tunjangan Bahaya Radiasi bagi PNS di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
7. Tunjangan Bahaya Nuklir bagi PNS di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional
8.Tunjangan Bahaya Radiasi bagi pekerja radiasi
9. Tunjangan Resiko Bahaya Keselamatan Dan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Pencarian Dan Pertolongan bagi pegawai negeri di lingkungan Badan Search And Rescue Nasional
10. Tunjangan Resiko Bahaya Keselamatan Dan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Persandian
11. Tunjangan pengamanan persandian
12. Tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan
13. Tambahan penghasilan bagi guru PNS
14. Insentif khusus
15. Tunjangan Khusus Provinsi Papua
16. Tunjangan Khusus Wilayah Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan bagi PNS pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas secara penuh pada wilayah pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan
17. Tunjangan Pengabdian bagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil
18. Tunjangan Operasi Pengamanan bagi Prajurit TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan
19. Tunjangan Selisih Penghasilan bagi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Keahlian, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah
20. Tunjangan Penghidupan Luar Negeri bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara yang ditempatkan atau ditugaskan di Perwakilan Republik Indonesia
di luar negeri
21. Tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal instansi pemerintah
22. Tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan komponen THR yang diberikan, yang meliputi tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan tentang gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan bagi PNS, tunjangan jabatan pejabat negara, tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan bagi pejabat negara, tunjangan hakim, tunjangan umum, uang representasi, tunjangan Hakim Ad hoc, pensiun pokok, tambahan penghasilan bagi penerima pensiun, dan tunjangan yang diterima oleh Penerima Tunjangan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jumlah PNS yang Mengeluh THR Kecil Terus Bertambah pada Petisi Online