SIKM Segera Diterbitkan, Wagub Sebut Pembuatannya Kini Bisa di Kelurahan

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan, regulasi soal Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bakal segera diterbitkan

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat ditemui di Balai Kota, Selasa (4/5/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan, regulasi soal Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bakal segera diterbitkan.

"SIKM Insya Allah bakal keluar, perubahannya sudah saya paraf. Insya Allah nanti SIKM akan segera disampaikan," ucapnya, Selasa (4/5/2021).

Ariza mengklaim, mekanisme pembuatan SIKM tahun ini bakal lebih mudah dibandingkan tahun lalu.

Pasalnya, proses verifikasi kini bisa dilakukan langsung di kelurahan tempat pemohon tinggal.

"Kalau dulu melalui provinsi, nanti melalui kelurahan. Lebih mudah, lebih cepat, lebih dekat untuk dilakukan verifikasi," ujarnya di Balai Kota Jakarta.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan cara mengajukan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) melalui aplikasi Jakevo.

Baca juga: Jelang Larangan Mudik 2021, Begini Cara Mengajukan SIKM di Kota Bekasi

Baca juga: Pengurusan SIKM Bisa Diajukan Secara Online, Simak Cara Pembuatannya

Baca juga: Begini Syarat Mengajukan SIKM untuk Perjalanan Keluar Daerah atau Internasional untuk Warga Bekasi

Syafrin mengatakan, masyarakat dapat mengajukan SIKM melalui Jakevo dengan cara melampirkan surat.

Contoh, surat kematian keluarga yang berada di kampung halaman atau surat sakit pihak keluarga.

"Mengajukan melalui Jakevo secara daring tentunya dengan melampirkan persyaratan administrasi yang diperlukan," jelas Syafrin, saat dihubungi, Sabtu (30/4/2021).

"Contoh ada kedukaan, ada surat keterangan kematian dari asal. Kemudian misalnya ada orang sakit di kampung, ada surat keterangan sakit dari RS setempat," lanjutnya.

Dia mengatakan, surat keterangan sakit pun wajib ada lampiran dari dokter disertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) si pemohon. 

"Itu dokter yang dilampirkan beserta KTP pemohon. Jadi, pemohon mengajukan melalui Jakevo secara daring tentunya," jelas dia.

"Minggu depan setelah terbit keputusan gubernur kami akan sosialisasikan masif," lanjut dia.

Nantinya, SIKM yang telah selesai akan dikirimkan ke alamat email si pemohon.

"Bisa dikirim ke email pemohon. Nantinya pemohon wajib mem-print SIKM tersebut. Kemudian dibawa ke kantor kelurahan sesuai KTP pemohon," tutur dia.

"Jadi, yang akan memproses itu nanti rekan-rekan di PTSP kelurahan. Setelah diproses, datanya terverifikasi dengan baik langsung di tanda tangan lurah setempat," tutup dia.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved