Mudik Lokal di Kawasan Aglomerasi Dilarang, Warga Jabodetabek Tak Bisa Bepergian Sembarangan

Pemerintah melalui Satgas Covid-19 melarang aktivitas mudik lokal di kawasan aglomerasi.Larangan tersebut diterapkan untuk mencegah penularan Covid-19

Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Pos penyekatan Polres Metro Tangerang Kota di Jatake, Kecamatan Jatiuwung untuk menyekat para pengendara yang nekat mudik, Kamis (6/5/2021) - Pemerintah melalui Satgas Covid-19 melarang aktivitas mudik lokal di kawasan aglomerasi.Larangan tersebut diterapkan untuk mencegah penularan Covid-19 

"Masyarakat pekerja sektor informal dan nonpekerja, wajib membawa SIKM yang dilengkapi dengan tanda tangan basah atau elektronik dari lurah domisili tempat tinggal pemohon, serta indentitas diri calon pelaku perjalanan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, Herman Suwarman.

Dia menjelaskan SIKM hanya dikeluarkan untuk keperluan mendesak, seperti ada keluarga yang sakit, meninggal, ibu hamil, dan mendampingi orang sakit. Yang perlu dicatat, SIKM hanya berlaku satu kali.

"SIKM dari kelurahan domisili tinggal berlaku hanya untuk satu kali perjalanan. Yang bisa mengurus hanya beberapa kriteria masyarakat, sesuai dengan surat edaran Satgas Covid-19," ucapnya.

(Tribun Network/den/kps/wly)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Satgas Covid-19 Melarang Aktivitas Mudik Lokal di Kawasan Aglomerasi

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved