Perkosa Putrinya Selama 3 Tahun Saat Istri Jualan Kerupuk, Aksi Pria Ini Berakhir Ditembak Polisi

Darlis (40) tega perkosa anaknya sendiri berinisial PT (18) saat istrinya sedang tidak ada di rumah atau berjualan kerupuk.

Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
ILUSTRASI - Darlis (40) tega perkosa anaknya sendiri berinisial PT (18) saat istrinya sedang tidak ada di rumah atau berjualan kerupuk. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Darlis (40) tega memperkosa anaknya sendiri berinisial PT (18) saat istrinya sedang tidak ada di rumah atau berjualan kerupuk.

Peristiwa ayah perkosa anak itu terjadi di Kelurahan Salassa, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

Darlis memperkosa anaknya selama tiga tahun atau sejak putrinya berusia 15 tahun.

Aksi Darlis terhenti setelah ditempat petugas.

Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu Utara menangani kasus tersebut.

Baca juga: Lamban Tetapkan Tersangka, Polisi Malah Bawa Korban Pemerkosaan Tunarungu di Bekasi ke Psikiater

Diketahui, Darlis pertama kali melancarkan aksinya di rumah sendiri atau di dalam kamar korban.

Ketika itu, Darlis memperkosa korban saat istrinya sedang tidak di rumah atau pergi jualan kerupuk.

Darlis (40) ditangkap personel Unit Resmob Polres Luwu Utara, Sabtu (8/5/2021) malam.
Darlis (40) ditangkap personel Unit Resmob Polres Luwu Utara, Sabtu (8/5/2021) malam. (Polres Luwu Utara Via Tribun Timur)

Kelakuan Darlis terus ia ulangi hingga korban berusia 18 tahun.

Darlis biasa memperkosa korban di rumah, kadang pula di pondok kebun.

"Terduga pelaku melakukan aksinya di rumahnya dan di pondok kebun saat korban masih duduk kelas 3 SMP, sampai korban tamat SMA," kata Kanit Resmob Polres Luwu Utara, Bripka Sadar Samsuri, Minggu (9/5/2021).

Baca juga: Kasus Dugaan Pemerkosaan Wanita Tunarungu Oleh Hansip di Bekasi Belum Juga Ada Titik Terang

Tidak tahan dengan kelakuan ayahnya, korban menceritakan kejadian yang selama ini ia alami kepada ibunya.

Korban bersama ibunya kemudian melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Luwu Utara di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba, Sabtu (8/5/2021).

Personel Unit Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu Utara kemudian melakukan pengejaran.

Darlis (40) ditangkap personel Unit Resmob Polres Luwu Utara, Sabtu (8/5/2021) malam
Darlis (40) ditangkap personel Unit Resmob Polres Luwu Utara, Sabtu (8/5/2021) malam (ist Via Tribun Timur)

Mereka menemukan pelaku di pondok kebun di Kelurahan Salassa.

Saat akan ditangkap, pelaku mencabut parang dan mengancam polisi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved