Gugatan Dikabulkan, Tanah Seluas 103 Meter Berhasil Direbut Kembali, Nenek Arpah: Alhamdulillah Lega

Nenek Arpah mengaku sangat bahagia usai berhasil merebut kembali tanah seluas 103 meter miliknya yang direbut oleh tetangganya sendiri, AKJ.

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA
Nenek Arpah ketika dijumpai wartawan di Pengadilan Negeri Depok, Senin (10/5/2021) - Nenek Arpah mengaku sangat bahagia usai berhasil merebut kembali tanah seluas 103 meter miliknya yang direbut oleh tetangganya sendiri, AKJ. 

Selesai sudah perjuangan Nenek Arpah (65) merebut kembali sertifikat tanah dari tetangganya sendiri berinisial AKJ.

Siang ini, Majelis Hakim mengabulkan gugatan Nenek Arpah untuk memperoleh kembali sertifikat tanahnya.

Tak hanya mengabulkan gugatan Nenek Arpah, Majelis Hakim juga menyatakan bahwa tergugat AKJ bersalah dan telah melakukan perbuatan melawan hukum.

“Menyatakan dalam pokok perkara mengabulkan gugatan tuntutan untuk sebagian. Menyatakan tergugat (AKJ) telah melakukan  perbuatan melawan hukum,” ujar Ketua Majelis Hakim, Divo Ardianto, di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Depok, Cilodong, Kota Depok, Senin (10/3/2021).

“Memerintahkan tergugat (AKJ) untuk mengembalikan sertifikat hak milik nomor 8198, luas 103 meter persegi , kepada pemegang hak Arpah,” sambungnya.

Selain itu, AKJ juga dihukum untuk membayar kerugian yang diderita Nenek Arpah hingga sebanyak Rp 100 juta.

“Menghukum tergugat dengan kerugian materi sebesar Rp 100 juta,” jelasnya di persidangan.

Sementara itu, Kuasa Hukum Nenek Arpah, Daniel Syuchayadi, mengaku pihaknya berterimakaish pada Majelis Hakim yang telah memutus perkara tersebut dengan seadil-adilnya.

“Alhamdulillah Majelis Hakim mengabulkan tuntutan kami selaku penggugat yang mana bu Arpah menginginkan sertifikat tanahnya kembali yang disalahgunakan AKJ,” katanya usai persidangan.

Baca juga: Nenek Arpah Korban Penipuan Tanah di Depok: Sakit Hati Saya, Sekarang Jadi Sakit Asma

Baca juga: Bayar 103 Meter Tanah Nenek Arpah Seharga Rp 300 Ribu, Abdul Kodir Hanya Diganjar 8 Bulan Penjara

“Maka saya berterima kasih kepada Majelis Hakim yang telah memutus seadil-adilnya dengan penuh pertimbangan yaitu Nenek Arpah yang dizolimi tanahnya ditipu, hak-haknya kembali, sertifikatnya dapat dikembalikan kepada bu Arpah,” sambungnya.

Untuk diketahui, kasus tanah Nenek Arpah bermula pada tahun 2015 silam, ketika Nenek Arpah memiliki tanah seluas 299 meter dan menjualnya sebanyak 196 meter kepada almarhum orang tua AKJ.

Dari penjualan tersebut, Nenek Arpah menyisakan 103 meter.

Namun, setelah semua proses pembayaran rampung, Nenek Arpah dijemput oleh AKJ dan diminta menandatangani kertas di kantor notaris di kawasan Cibinong.

Usut punya usut, kertas yang ditandatangani oleh Nenek Arpah ternyata merupakan sertifikat balik nama sisa tanah 103 meter miliknya yang tidak ia jual menjadi nama AKJ.

Baca juga: Dicecar Pengacara Terdakwa, Nenek Arpah Menangis Ingat Ditipu Tanah 103 Meter Dihargai Rp 300 Ribu

Baca juga: Saat Nenek Arpah Meneteskan Air Mata Jalani Sidang Kasus Penipuan Tanah  

Dari situlah, perjuangan nenek Arpah mencari keadilan dimulai hingga kalah di ranah Pengadilan, dan memutuskan untuk menempuh jalur lain dengan melaporkan AKJ ke Polres Metro Depok pada akhir bulan September 2019 silam.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved