Debt Collector Kepung Anggota TNI
11 Debt Collector Pakai Penutup Kepala dan Tangan Terborgol, Keluarga Tak Kuasa Menangis Histeris
Tangis histeris keluarga pecah melihat ada anggota mereka dari 11 debt collector dengan penutup kepala dan tangan terborgol dibawa ke tahanan.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Tangis histeris keluarga pecah melihat ada anggota mereka dari 11 debt collector dengan penutup kepala dan tangan terborgol dibawa ke tahanan.
Pemandangan itu terlihat setelah 11 debt collector selesai dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (10/5/2021).
Mereka tersangka perampasan dan pencurian mobil warga yang disopiri anggota TNI Serda Nurhadi yang hendak menolongnya ke rumah sakit.
Keluar dari ruang konperensi pers dan hendak menuju lantai 2 Mapolres Metro Jakarta Utara, para kerabat dan anggota keluarga sudah menunggu.
Beberapa wanita, ada yang mengendong anak kecil, langsung menjerit hingga menangis histeris.
Baca juga: Pangdam Jaya Jelaskan Kronologi Anggotanya yang Dikepung: Tumpas Premanisme Debt Collector
Di antaranya menyebut nama anggota keluarga mereka yang menjadi tersangka dalam kasus ini.
Selesai 11 debt collector digiring ke tahanan, beberapa wanita itu masih larut dalam kesedihan.

Salah satu dari wanita itu melontarkan emosi lantaran tak terima keluarganya ditahan dan ditetapkan tersangka.
"Ini bukan kasus pembunuhan!" teriak salah satu wanita sambil beranjak meninggalkan lobi Mapolres Metro Jakarta Utara.
Baca juga: Pemuda 22 Tahun Meninggal Sehari Setelah Disuntik Vaksin AstraZeneca, Begini Komentar Komnas KIPI
Baca juga: Pangdam Ungkap Sebab Serda Nurhadi Stop di Pintu Tol dan Dikepung Debt Collector: Ini yang Terjadi
Baca juga: Terancam 9 Tahun Bui, Debt Collector Pengadang Anggota TNI: Saya Menyesal, Kelalaian Kita Sendiri
Alur Percobaan Perampasan Oleh Debt Collector
Dalam konferensi pers, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memaparkan konstruksi perkara yang menjerat 11 orang debt collector tersebut.
Mulanya mereka berkoordinasi dengan PT Anugrah Cipta Kurnia (ACK) yang bekerjasama dengan perusahaan keuangan Clipan Finance.
Baca juga: Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung: Saya dan Kapolda Akan Hentikan Perilaku Debt Collector
Pada Kamis lalu, para debt collector ini menggunakan aplikasi online untuk memantau kendaraan yang menunggak cicilan di jalanan Jakarta Utara.
Dua dari 11 tersangka, yakni AM dan YAK, mengidentifikasi Honda Mobilio B 2638 BZK yang pada Kamis siang kemarin dikemudikan Serda Nurhadi.

Rupanya mobil tersebut menunggak cicilan 5 bulan.
Mobil berwarna putih itu merupakan milik warga bernama Nara.
Nara meminta bantuan kepada Serda Nurhadi untuk mengantarkan keluarganya ke rumah sakit menggunakan kendaraan itu.
Data terkait tunggakan tersebut kemudian disebar oleh AM ke grup debt collector yang berisi para tersangka lain, termasuk HEL.
Berbekal data yang ada, HEL ditugaskan berkoordinasi dengan PT ACK yang mendapatkan surat kuasa penarikan dari Clipan Finance.
"Terhadap permasalahan ini, surat kuasa diberikan oleh finance kepada PT ACK. Tetapi PT ACK tidak menunjuk orangnya," kata Yusri.
Bukannya menunjuk orang-orang yang memegang dokumen Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SPPI), PT tersebut malah menunjuk belasan debt collector tersebut.
Sementara di sisi lain, para tersangka diketahui tak memiliki sertifikat yang dimaksud.
Baca juga: Seleksi CPNS dan PPPK 2021 Semakin Dekat, Berikut 8 Kemampuan yang Harus Dimiliki ASN
"Dia menunjuk orang-orang (debt collector) ini tanpa ada surat resmi. Walaupun surat kuasa ada tetapi tidak memiliki keahlian atau dasar SPPI tidak ada. Itu namanya ilegal," tegas Yusri.
Para debt collector tersebut kemudian membuntuti mobil Honda Mobilio tersebut dari Bekasi hingga Cilincing.

Pemilik mobil yang panik lantas meminta bantuan Serda Nurhadi, yang pada saat kejadian berada di Kelurahan Semper Timur, untuk mengantar keluarganya ke rumah sakit.
Mobil yang sudah dikendarai Serda Nurhadi terus-terusan dibuntuti hingga akhirnya para debt collector itu mengadang di Gerbang Tol Koja Barat.
Mereka juga mencoba merampas mobil tersebut meskipun Serda Nurhadi sudah menjelaskan bahwa penumpangnya merupakan orang sakit.
"Itu sudah melanggar pidana namanya. Perampasan, pencurian, itu bisa kita laporkan unsur-unsur itu," jelas Yusri.
Delapan dari 11 pelaku yang melakukan percobaan perampasan, seperti dalam unggahan viral ialah atas nama DS, HHL, HRL, GL, JT, GYT, dan YAK.
Sehingga total 11 tersangka masing-masing adalah YAK (23), JAK (29), HHL (26), HEL (28), PA (30), GL (37), GYT (25), JT (21), AM (28), DS (35), dan HRL (25).
Para debt collector tersebut disangkakan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan serta pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.