Dinonaktifkan dari KPK, Novel Baswedan: Ini Bahaya!

Dinonaktifkan dari KPK, Novel Baswedan dan kawan-kawan akan melawan Surat Keputusan (SK) penonaktifan mereka dari KPK.

Editor: Muji Lestari
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Penyidik KPK Novel Baswedan tiba di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/2/2018). Novel kembali ke Indonesia setelah sepuluh bulan menjalani operasi dan perawatan mata di Singapura akibat penyerangan air keras terhadap dirinya 

"Maka sikap kami jelas: kami akan melawan!" Novel menegaskan.

Baca juga: Penutupan TPU Semper Bikin Peziarah Sepi Berkunjung, Perawat Makam Mengeluh Tak Dapat THR

Bukan Soal Lulus Tak Lulus

Berulangkali Novel Baswedan menegaskan, bahwa TWK sangatlah bermasalah. Apalagi dipakai untuk menyeleksi pegawai KPK yang diklaimnya telah berbuat nyata.

"Jadi penjelasan yang akan saya sampaikan ini bukan hanya soal lulus atau tidak lulus tes, tapi memang penggunaan TWK untuk menyeleksi pegawai KPK adalah tindakan yang keliru," ujar Novel dalam keterangannya, Selasa (11/5/2021).

Novel menjelaskan, seharusnya pemberantasan korupsi tidak bisa dipisahkan dengan nasionalisme atau nilai kebangsaan pegawai KPK. 

Sikap antikorupsi pada dasarnya adalah perjuangan membela kepentingan negara. 

"Saya ingin menggambarkan posisi pemberantasan korupsi dalam bernegara. Terbentuknya negara, tentu ada tujuan yang itu dituangkan dalam konstitusi. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka negara membentuk pemerintahan dan aparatur," terang dia.

"Dalam pelaksanaan tugas, ketika aparatur berbuat untuk kepentingan sendiri atau kelompok dan mengkhianati tujuan negara, maka itulah KORUPSI. Untuk kepentingan tersebut, maka negara/pemerintah membentuk UU yang mengatur bentuk-bentuk kejahatan korupsi," jelas Novel. 

Novel menilai TWK itu tidak cocok digunakan untuk menyeleksi pegawai negara atau aparatur yang telah bekerja lama. 

Terutama, bagi yang bertugas di bidang pengawasan terhadap aparatur atau penegak hukum, apalagi terhadap pegawai KPK. 

Menurut Novel, pegawai-pegawai KPK tersebut telah menunjukkan kesungguhannya menangani kasus-kasus besar yang menggerogoti keuangan, kekayaan negara, dan hak masyarakat.  

TWK baru akan relevan bila digunakan untuk seleksi calon pegawai dari sumber lulusan baru. 

"Tetapi juga tidak dibenarkan menggunakan pertanyaan yang menyerang privasi, kehormatan atau kebebasan beragama," kata Novel.

Kata Novel, 75 pegawai KPK yang kritis tidak lulus TWK adalah kesimpulan yang sembrono dan sulit untuk dipahami sebagai kepentingan negara.

Novel pun menegaskan bahwa tes TWK bukan seperti tes masuk seleksi tertentu yang bisa dipandang sebagai standar baku. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved