Dinonaktifkan dari KPK, Novel Baswedan: Ini Bahaya!
Dinonaktifkan dari KPK, Novel Baswedan dan kawan-kawan akan melawan Surat Keputusan (SK) penonaktifan mereka dari KPK.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bersama 74 pegawai lainnya resmi dinonaktifkan dari KPK.
Menyikapi keputusan ini, Novel Baswedan dan kawan-kawan akan melawan Surat Keputusan (SK) penonaktifan mereka dari KPK.
Mereka masuk golongan pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan atau TWK, salah satu syarat alih status mereka menjadi PNS.
SK penonaktifan tertanggal 7 Mei 2021 itu diteken oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Sementara salinan sahnya diteken Plh Kabiro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.
Selain Novel Baswedan, ada juga A Damanik hingga Ketua Wadah (WP) Pegawai KPK Yudi Purnomo yang masuk daftar tak lulus TWK.
"Kami melihat ini bukan proses yang wajar. Ini bukan seleksi orang tidak kompeten dinyatakan gugur. Tapi ini upaya sistematis yang ingin menyingkirkan orang bekerja baik untuk negara. Ini bahaya!" kata Novel lewat pesan singkat, Selasa (11/5/2021).
Pegawai KPK yang tak lolos TWK akan mendorong tim kuasa hukum dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk melawan SK penonaktifan tersebut.
Baca juga: OTT Bupati Nganjuk Dipimpin Pegawai KPK yang Tidak Lolos Seleksi ASN
Berikut rincian isi SK-nya:
Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara.
Kedua, memerintahkan pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
Baca juga: Langkah Polri dan Respon Novel Baswedan Dipolisikan Soal Cuitan Ustaz Maaher Sakit Tapi Ditahan
Baca juga: Sederet Kebijakan Anies Jelang Lebaran 2021: Larang Mudik Lokal Hingga Seluruh TPU Tutup Mulai Besok
Baca juga: Buruh Tani Berdalih Suka Gadis Tetangga Lalu Nekat Rudapaksa, Korban Berhasil Selamat Usai Menjerit
Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
"Agak lucu juga. SK-nya kan SK pemberitahuan hasil asesmen, tapi kok di dalamnya menyebut menyerahkan tugas dan tanggung jawab," sambung Novel.
TWK yang menjadi acuan peralihan status ke pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) sejak awal mendapat sejumlah penolakan dari sejumlah kalangan.
Lantaran isinya menanyakan sejumlah pertanyaan yang tidak substansial terhadap kerja-kerja pemberantasan korupsi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/penyidik-kpk-novel-baswedan-tiba-di-gedung-kpk-jakarta-kamis-2222018.jpg)