Idul Fitri 2021

Sederet Kebijakan Anies Jelang Lebaran 2021: Larang Mudik Lokal Hingga Seluruh TPU Tutup Mulai Besok

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan sejumlah kebijakan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Penutupan TPU hingga larangan mudik lokal.

Istimewa/Dok Diskominfotik Pemprov DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedaan saat mengunjungi Pintu Air Manggarai, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (20/2/2021). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan sejumlah kebijakan Hari Raya Idul Fitri 1442 H. 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang tempat wisata yang berada di zona merah penyebaran Covid-19 buka selama periode 12 Mei hingga 16 Mei 2021.

Kebijakan ini tertuang dalam Seruan Gubernur (Sergub) Nomor 5/2021 tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat Dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19 Pada Masa Libur Idulfitri 1442 H/2021.

Dalam Sergub itu, Anies menyebut, jam operasional tempat wisata paling lama sampai pukul 21.00 WIB.

Baca juga: Ratusan ASN Menolak Jadi Kepala Dinas, Ketua DPRD Minta Anies Introspeksi Diri: Saya Sudah Ingatkan

Kemudian, jumlah pengunjung juga dibatasi maksimal 30 persen dari total kapasitas.

"Kecuali terhadap lokasi zona merah dan oranye, aktivitas untuk sementara dihentikan," tulisnya dikutip TribunJakarta.com, Selasa (11/5/2021).

Tak hanya di lokasi wisata, aturan ini juga berlaku bagi pusat perbelanjaan, restoran, tempat makan, kafe, hingga bioskop yang ada di zona merah dan oranye penyebaran Covid-19.

Sedangkan, pusat perbelanjaan, restoran, hingga kafe yang berada di zona hijau diminta memperketat aturan protokol kesehatan.

"Batas jam operasional sampai pukul 21.00 WIB, termasuk membatasi pengunjung 50 persen dari total kapasitas," ucapnya.

Gubernur DKI Anies Baswedan berfoto bersama trofi juara yang diraih Persija Jakarta yakni Piala Menpora 2021
Gubernur DKI Anies Baswedan berfoto bersama trofi juara yang diraih Persija Jakarta yakni Piala Menpora 2021 (Instagram Anies Baswedan)

Dalam seruannya itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mengajak seluruh masyarakat meningkatkan disiplin protokol kesehatan pencegahan Covid-19 selama masa libur Lebaran 2021.

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyerukan kepada setiap orang yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta mulai dari tanggal 12 Mei 2021 sampai 16 Mei agar meningkatkan aktivitas pencegahan penyebaran COVID-19," tuturnya.

Penutupan Pemakaman

Suasana di TPU Malaka, Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (11/5/2021)
Suasana di TPU Malaka, Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (11/5/2021) (TRIBUNJAKARTA.COM/NUR INDAH FARRAH AUDINA)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang warganya melaksanakan ziarah kubur jelang hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Hal ini dikatakan usai rapat koordinasi bersama Pangdam Jaya, Kapolda Metro Jaya, serta sejumlah kepala daerah di wilayah Jabodetabek.

Orang nomor satu di ibu kota ini menyebut, kebijakan ini diambil guna mengantisipasi kerumunan yang mungkin terjadi di tempat pemakaman umum (TPU)

Seluruh TPU di DKI Jakarta pun bakal ditutup mulai 12 Mei 2021 mendatang.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved