Wali Kota Jakarta Pusat: Takbiran Dilaksanakan di Dalam Masjid dengan Protokol Kesehatan

Pemerintah Kota Jakarta Pusat memastikan kegiatan takbir keliling yang biasa dilakukan saat malam takbiran dilarang dilakukan

Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT
Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma beserta jajaran meninjau proses pembelajaran tatap muka di SMKN 2, Rabu (7/4/2021). 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pemerintah Kota Jakarta Pusat memastikan kegiatan takbir keliling yang biasa dilakukan saat malam takbiran dilarang dilakukan akibat masih dalam situasi pandemi Covid-19

Wali Kota Jakarta Pusat, Dhany Sukma menyarankan kepada warga Jakarta khususnya warga Jakarta Pusat untuk melakukan takbiran menyambut hari raya idul fitri di masjid terdekat tempat tinggal.

"Jadi takbiran keliling itu tidak ada. Kalopun dilaksanakan di dalam masjid dengan protokol kesehatan," kata Dhany Sukma, Rabu (12/5/2021).

Jika takbiran dilakukan di Masjid, Dhany mengimbau agar warga tetap patuhi protokol kesehatan, selain itu kapasitas masjid juga harus 10 persen dari total kapasitas yang ada. Selain itu Masjid yang digunakan pun juga masih terdekat.

Baca juga: Benyamin-Pilar Akan Salat Idul Fitri di Masjid Al-Itishom Puspemkot Tangerang Selatan

Baca juga: Mobil Plat Daerah Terobos Pos Penyekatan, Terlibat Kejar-kejaran dengan Polisi di Jalan Tol

Baca juga: Lolos Penyekatan Kedungwaringin, Pemudik Dapat Sambutan Meriah dari Warga Sekitar

"Kalau di dalam masjid juga harus sesuai dengan ketentuan 10 persen dari luasan masjid untuk digunakan takbir," ujarnya.

Sementara itu sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga menyampaikan agar masyarakat tidak melaksanakan takbir keliling menyambut 1 Syawal 1442 Hijriah. Dirinya khawatir takbir keliling akan memicu kerumunan.

"Tidak perlu untuk melakukan takbir keliling karena berpotensi menimbulkan kerumunan, dan berpotensi untuk penyebaran COVID-19 makin terbuka," kata Yaqut usai sidang isbat dikutip melalui youtube Kemenag RI.

Atas hal itu, Yaqut mengimbau masyarakat takbiran di rumah atau masjid dan musala, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, yakni 10 persen dari kapasitas masjid dan musala. (JOS).

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Tak Boleh Takbir Keliling, Wali Kota Sarankan Warga Jakarta Pusat Takbiran di Masjid

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved