TPU Selapajang Digembok, Peziarah Manfaatkan 'Jalan Tikus' untuk Berziarah
Warga Kota Tangerang tidak kehabisan cara dan akal untuk bisa tetap berziarah di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Selapajang
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Warga Kota Tangerang tidak kehabisan cara dan akal untuk bisa tetap berziarah di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Selapajang pada hari kedua Idul Fitri 1442 H, Jumat (14/5/2021).
Diketahui, Pemerintah Kota Tangerang secara resmi mengeluarkan larangam untuk melakukan ziarah sampai 16 Mei 2021 untuk menghindari kerumunan.
Seperti yang terpantau di TPU Selapajang hari ini, banyak peziarah yang ditolak untuk masuk ke pemakaman tersebut.
Selain dijaga ketat oleh petugas, pintu gerbang TPU Selapajang digembok dan dibarikade lengkap dengan spanduk larangan untuk ziarah.
Kendati demikian, banyak warga Kota Tangerang yang tidak kehabisan cara untuk bisa mendoakan keluarga dan kerabat yang lebih dulu meninggalkan dunia.
Walau sudah dihalau petugas, warga ternyata masih bisa masuk ke TPU Selapajang melalui jalan-jalan tikus dekat pemakaman.
Selain bisa dilalui jalan kaki, kendaraan roda dua pun bisa melintas melalui jalan tikus untuk masuk ke TPU Selapajang.
"Ini kata adek saya juga bisa lewat gang-gang naik motor. Entar tembus langsung masuk ke sama (TPU Selapajang)," kata Erny, seorang warga yang ditolak masuk untuk berziarah, Jumat (14/5/2021).
Benar saja, Erny berniat untuk tetap masuk ke TPU Selapajang lewat jalur tikut bersama suami dan keluarganya.
"Ini katanya mundur dulu lewat gang sebelah pemakaman, ya soalnya udah jauh-jauh ternyata enggak boleh kan capek juga," ujar Erny.

Baca juga: Hari Kedua Lebaran, Banyak Warga di Kota Tangerang Ditolak untuk Ziarah
Baca juga: Peziarah Adu Mulut dengan Petugas TPU Kampung Kandang, Ngotot Berziarah Meski Sudah Ada Larangan
Baca juga: Larangan Besuk, Napi di Lapas Bulak Kapal Bekasi Berlebaran Melalui Video Call
Terpantau, memang banyak pemotor yang keluar dari gang warga tembus langsung ke TPU Selapajang.
Gang tersebut, tidak dijaga oleh petugas walau sudah diberi barikade yang tetap saja bisa ditembus pemotor.
Sebagai informasi, Pemerintah Kota Tangerang secara resmi melarang warganya untuk berziarah menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Adapun peraturan itu tercantum dalam surat edaran (SE) Wali Kota Tangerang Nomor 180/1770-Bag.Hkm/2021 yang diterbitkan pada Selasa (11/5/2021) malam.