Kurir yang Diancam Pakai Pedang oleh Konsumen Mengalami Trauma, Pengacara: Antara Hidup dan Mati

Kuasa hukum perusahaan ekspedisi SiCepat Ekspres, Wardaniman Larosa, membeberkan kondisi kurir berinisial RKB (29) seusai diancam menggunakan pedang

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Kuasa Kuasa hukum SiCepat dari WLP Lawfirm, Wardaniman Larosa, mengelar konferensi pers di Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (27/5/2021). Konferensi pers itu digelar terkait peristiwa pertikaian pembeli dan kurir di Ciputat Timur, Tangerang Selatan. 

"Sehingga kurir-kurir kami tidak akan mengalami kejadian-kejadian ini di kemudian hari. Bukan hanya di SiCepat, tapi kurir-kurir di ekspedisi lain," tutur Wardaniman.

Baca juga: Viral Tim Penjinak Bom di Kantor PLN Gambir, Polisi: Hanya Latihan

Baca juga: DPRD DKI Bakal Panggil Ratusan ASN yang Ogah Ikut Lelang Jabatan

Baca juga: Pelabuhan Muara Baru Diterjang Banjir Rob, Efek Gerhana Bulan Total

Di sisi lain, SiCepat telah melaporkan pelaku pengancaman berinisial MDS ke Polsek Ciputat Timur pada Rabu (26/5/2021).

"Kami telah buat LP (laporan polisi) di Polsek Ciputat Timur tertanggal 26 Mei jam 01.00 pagi," kata Wardaniman.

"Itu yang diduga sebagai terlapor atas nama MDS. Dia diduga telah melakukan tindak pidana pemerasan dengan pengancaman," tambahnya.

Laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LP/B/208/V/2021/Sek Ciptim Res Tangsel PMJ.

"Harapan kami dari teman-teman kepolisian profesional mengusut kasus ini," ujar Wardaniman.

Diberitakan sebelumnya, Kapolsek Ciputat Timur Kompol Jun Nurhaida mengatakan jajarannya telah menangkap pelaku pengancaman.

"Terlapor dijerat dengan pasal 368 (1) subsuder pasal 2 (1) Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951, dengan modus mengancam dengan sebilah samurai atau senjata tajam," ujar Jun saat dikonfirmasi Rabu (26/5/2021).

Jun menjelaskan, pertikaian antara pembeli dan kurir itu bermula saat MDS membeli jam tangan yang dilihatnya di Facebook seharga Rp 85 ribu secara online.

Setelah menunggu dua hari, datanglah si kurir membawa paket yang dinanti, transaksi di tempat alias cash on delivery (COD) terjadi.

Namun, setelah MDS membayar dan membuka paketnya, ternyata kardus paket itu kosong dan tidak ada jam tangan seperti yang dilihatnya di Facebook.

"Barang pesanan terlapor datang yang diantar oleh kurir (korban), dan terlapor membayar uang senilai Rp 85.000 pada kurir," jelas Jun.

Marah merasa tertipu, MDS memgancam si kurir menggunakan pedang yang diambil dari dalam rumahnya.

Kurir yang takut melihat MDS membentangkan pedangnya, si kurir mengembalikan uang Rp 85 ribu itu dan melapor ke pihak kepolisian.

"Benar kami sudah amankan terlapor pengancaman kurir online shop COD semalam, dan hingga saat ini kasusnya masih dalam lidik dan pemeriksaan saksi saksi," ujar Jun.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved