Sidang Rizieq Shihab

Rizieq Shihab dan 5 Eks Petinggi FPI Divonis 8 Bulan Penjara Terkait Kasus Petamburan

Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan Rizieq Shihab bersalah melanggar protokol kesehatan dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat

Penulis: Bima Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Bima Putra
Rizieq Shihab dan lima eks petinggi FPI saat dihadirkan sebagai terdakwa kasus kerumunan Petamburan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). 

Dakwaan kedua Rizieq disangkakan pasal 216 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP ke-1 KUHP, dakwaan ketiga disangkakan pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dakwaan keempat disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menukar juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP ke-1 KUHP, dakwaan kelima pasal 82 A ayat 1 juncto Pasal 59 ayat 3 huruf C dan D UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat.

Selain Rizieq, lima eks petinggi FPI yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi juga jadi terdakwa dalam kasus kerumunan di Petamburan, namun berkas perkara mereka terpisah.

Rizieq jadi terdakwa dalam berkas perkara nomor 221, sementara Ubaidillah, Sabri Lubis, Alwi Alatas, Idrus, dan Maman Suryadi jadi terdakwa dalam berkas perkara nomor 222 meski diwakili satu tim kuasa hukum yang sama.

Pelapor kasus kerumunan di Petamburan merupakan seorang anggota Polri yang bertugas di Polda Metro Jaya, pada perkara ini Rizieq, Ubaidillah, Sabri Lubis, Alwi Alatas, Idrus, dan Maman Suryadi ditahan sejak tingkat penyidikan.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved