SiCepat Pastikan Beri Perlindungan Hukum Bagi Kurir yang Diancam Pedang Saat Antar Pesanan
Perusahaan ekspedisi SiCepat Ekspres memastikan bakal memberikan perlindungan hukum kepada kurir-kurirnya yang bekerja di lapangan
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
"Kami juga mendukung teman-teman penyidik dari Polsek Ciputat Timur untuk mengusut sekaligus memproses secara hukum online shop yang diduga memberikan barang yang tidak sesuai yang dipesan oleh pelaku," kata Wardaniman.
Menurut Wardaniman, sumber permasalahan ini berawal dari online shop yang diduga tidak sesuai memberikan pesanan pelaku.
"Maka patut diduga online shop tersebut juga bermasalah. Karena sumber dan akar permasalahannya adalah online shop tersebut. Kalau misalnya barang yang dipesan oleh pelaku itu ada dan real, maka kasus-kasus ini kemungkinan kecil tidak akan terjadi," ujar dia.
Ia memastikan pihaknya akan mendukung kepolisian dalam mengusut kasus ini dengan memberikan data-data yang diperlukan.
"Sehingga kurir-kurir kami tidak akan mengalami kejadian-kejadian ini di kemudian hari. Bukan hanya di SiCepat, tapi kurir-kurir di ekspedisi lain," tutur Wardaniman.
Di sisi lain, SiCepat telah melaporkan pelaku pengancaman berinisial MDS ke Polsek Ciputat Timur pada Rabu (26/5/2021).
"Kami telah buat LP (laporan polisi) di Polsek Ciputat Timur tertanggal 26 Mei jam 01.00 pagi," kata Wardaniman.
"Itu yang diduga sebagai terlapor atas nama MDS. Dia diduga telah melakukan tindak pidana pemerasan dengan pengancaman," tambahnya.
Laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LP/B/208/V/2021/Sek Ciptim Res Tangsel PMJ.
"Harapan kami dari teman-teman kepolisian profesional mengusut kasus ini," ujar Wardaniman.
Baca juga: Kurir yang Diancam Pakai Pedang oleh Konsumen Mengalami Trauma, Pengacara: Antara Hidup dan Mati
Baca juga: Viral Tim Penjinak Bom di Kantor PLN Gambir, Polisi: Hanya Latihan
Baca juga: DPRD DKI Bakal Panggil Ratusan ASN yang Ogah Ikut Lelang Jabatan
Diberitakan sebelumnya, Kapolsek Ciputat Timur Kompol Jun Nurhaida mengatakan jajarannya telah menangkap pelaku pengancaman.
"Terlapor dijerat dengan pasal 368 (1) subsuder pasal 2 (1) Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951, dengan modus mengancam dengan sebilah samurai atau senjata tajam," ujar Jun saat dikonfirmasi Rabu (26/5/2021).
Jun menjelaskan, pertikaian antara pembeli dan kurir itu bermula saat MDS membeli jam tangan yang dilihatnya di Facebook seharga Rp 85 ribu secara online.
Setelah menunggu dua hari, datanglah si kurir membawa paket yang dinanti, transaksi di tempat alias cash on delivery (COD) terjadi.
Namun, setelah MDS membayar dan membuka paketnya, ternyata kardus paket itu kosong dan tidak ada jam tangan seperti yang dilihatnya di Facebook.