Sidang Rizieq Shihab
Rizieq Pikir-pikir Divonis 8 Bulan Penjara, Terungkap Pertimbangan Hakim Tolak Dakwaan Penghasutan
Rizieq Shihab dan lima eks pimpinan FPI yakni Haris U, Ahmad Sabri Lubis, Ali, Idrus, dan Maman dinyatakan bersalah melanggar pasal 93.
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Rizieq Shihab dan lima eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi dinyatakan bersalah melanggar pasal 93.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan Rizieq Shihab bersalah melanggar protokol kesehatan dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Suparman Nyompa mengatakan Rizieq Shihab terbukti bersalah atas kerumunan pada kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putri keempatnya di Jalan KS Tubun, Kelurahan Petamburan.
Atas kerumunan sekitar 5.000 warga itu Rizieq dinyatakan melanggar pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dakwaan ketiga dari lima dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Rizieq Shihab dan tim kuasa hukumnya belum menentukan sikap mengajukan banding atau menerima putusan vonis delapan bulan pidana penjara dalam kasus kerumunan warga di Petamburan.
Meski vonis hukuman pidana delapan bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap Rizieq lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Yakni hukuman pidana dua tahun penjara dan pidana tambahan larangan aktif dalam kegiatan organisasi masyarakat selama tiga tahun, Rizieq memilih pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim.
Baca juga: Wanita Asli Indonesia Dipercaya Jadi Manajer Klub Bola China, Punya Rekam Jejak Bagus di Sepak Bola
"Bahwa yang dilakukan Habib Rizieq dkk adalah bukan suatu kejahatan sehingga tidak patut untuk dikenakan hukuman kurungan badan. Tetapi secara pribadi saya bersyukur, Alhamdulillah," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
Rizieq dan tim kuasa hukumnya merasa bahwa kerumunan sekitar 5.000 warga di Petamburan merupakan pelanggaran protokol kesehatan, bukan kejahatan sebagaimana dakwaan JPU.
Pihaknya juga sudah membayar denda Rp 50 juta sebagai pelanggar protokol kesehatan ke Pemprov DKI sehingga menolak sangkaan pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Alasan ini juga yang mendasari lima eks petinggi FPI, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi terdakwa kasus Petamburan masih pikir-pikir.
Baca juga: Pilar Saga Ungkap Solusi Pemkot Tangsel Dalam Penanganan Banjir di Kampung Bulak dan Pondok Maharta
Baca juga: Timnas Italia Pasang Target Juara Euro 2020
Baca juga: Manchester City Pertama Kali Berlaga di Final Liga Champions, Para Pemain Ingin Cetak Sejarah
Mereka memilih pikir-pikir atas vonis delapan bulan penjara yang lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU, yakni hukuman pidana satu tahun dan enam bulan penjara dan larangan aktif dalam kegiatan organisasi masyarakat selama dua tahun.
"Yang meringankan (vonis) di kasus Petamburan Habib dan kawan kawan adalah guru agama, sudah berkeluarga, memiliki tanggungan dan bersikap jujur dan terbuka ketika persidangan," ujarnya.
Aziz menuturkan pihaknya memiliki waktu tujuh hari sebelum menyampaikan sikap kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan mengajukan banding atau menerima putusan.
Menurutnya bila menerima putusan masa hukuman delapan bulan penjara dipotong masa tahanan saat berstatus terdakwa, Rizieq dan lima eks petinggi FPI bebas pada bulan Juli 2021 mendatang.
"Insya Allah Juli ya. (lima eks petinggi FPI selesai menjalani tahanan) sama kan Juli juga. Bareng tapi yang lainnya lebih maju dua atau tiga bulan kalau saya nggak salah," tuturnya.
Divonis 8 Bulan Penjara Terkait Kasus Petamburan
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan Rizieq Shihab bersalah melanggar protokol kesehatan dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Suparman Nyompa mengatakan Rizieq Shihab terbukti bersalah atas kerumunan pada kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putri keempatnya di Jalan KS Tubun, Kelurahan Petamburan.
Atas kerumunan sekitar 5.000 warga itu Rizieq dinyatakan melanggar pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dakwaan ketiga dari lima dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Di waktu bersamaan, dalam amar putusannya lima eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi juga dinyatakan bersalah melanggar pasal 93.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara masing-masing selama delapan bulan. Menetapkan terdakwa agar tetap dalam tahanan," kata Suparman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
Putusan Majelis Hakim yang diketuai Suparman, dengan anggota M. Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin berdasar pertimbangan fakta-fakta yang terungkap sidang kerumunan Petamburan.
Putusan Majelis Hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta Rizieq dihukum pidana dua tahun penjara dan pidana tambahan dilarang aktif dalam kegiatan Ormas selama tiga tahun.
Pun dengan tuntutan JPU terhadap lima eks pimpinan FPI yang dituntut hukuman satu tahun dan enam bulan penjara serta pidana tambahan larangan aktif kegiatan organisasi masyarakat selama dua tahun.
Dari lima dakwaan JPU, Suparman menyatakan hanya dakwaan pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan terbukti, sementara dakwaan pertama pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, dan empat pasal pada tiga dakwaan lain tidak.
"Sesuai fakta di persidangan terdakwa tidak ada niat melakukan niat hasutan. Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP," ujar Suparman.
Baca juga: SiCepat Pastikan Beri Perlindungan Hukum Bagi Kurir yang Diancam Pedang Saat Antar Pesanan
Baca juga: Kurir yang Diancam Pakai Pedang oleh Konsumen Mengalami Trauma, Pengacara: Antara Hidup dan Mati
Baca juga: Viral Tim Penjinak Bom di Kantor PLN Gambir, Polisi: Hanya Latihan
Hal memberatkan putusan terhadap Rizieq dan lima eks pimpinan FPI bahwa kerumunan di Petamburan bertentangan dengan upaya pemerintah dalam penanggulangan pandemi Covid-19, berisiko memengaruhi penularan meluas.
Sementara meringankan Rizieq dan lima eks pimpinan FPI memberi keterangan secara jujur selama jalannya sidang perkara, memiliki tanggungan keluarga, dan merupakan guru agama Islam.
Atas putusan tersebut Rizieq, lima petinggi eks FPI dan JPU sama-sama memilih pikir-pikir bakal menerima putusan Majelis Hakim atau mengajukan banding, kedua pihak memiliki waktu tujuh hari.
Dalam kasus ini Rizieq didakwa melanggar pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, jo Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dakwaan kedua Rizieq disangkakan pasal 216 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP ke-1 KUHP, dakwaan ketiga disangkakan pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dakwaan keempat disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menukar juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP ke-1 KUHP, dakwaan kelima pasal 82 A ayat 1 juncto Pasal 59 ayat 3 huruf C dan D UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat.
Selain Rizieq, lima eks petinggi FPI yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi juga jadi terdakwa dalam kasus kerumunan di Petamburan, namun berkas perkara mereka terpisah.
Rizieq jadi terdakwa dalam berkas perkara nomor 221, sementara Ubaidillah, Sabri Lubis, Alwi Alatas, Idrus, dan Maman Suryadi jadi terdakwa dalam berkas perkara nomor 222 meski diwakili satu tim kuasa hukum yang sama.
Pelapor kasus kerumunan di Petamburan merupakan seorang anggota Polri yang bertugas di Polda Metro Jaya, pada perkara ini Rizieq, Ubaidillah, Sabri Lubis, Alwi Alatas, Idrus, dan Maman Suryadi ditahan sejak tingkat penyidikan.
Pertimbangan Hakim Tolak Dakwaan Penghasutan kepada Rizieq
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak dakwaan pasal 93 KUHP tentang Penghasutan yang disangkakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Rizieq Shihab di kasus kerumunan di Petamburan.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Suparman Nyompa mengatakan Rizieq tidak terbukti menghasut warga melakukan tindak pidana kekarantinaan kesehatan.
Menurutnya undangan Rizieq kepada warga agar menghadiri kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putri keempat di Jalan KS Tubun pada 14 November 2020 lalu bukan termasuk menghasut.
"Sesuai kamus besar bahasa Indonesia tindakan penghasutan adalah suatu perwujudan untuk membangkitkan hati orang supaya marah, atau melawan, memberontak," kata Suparman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
Baca juga: Ini Pertimbangan Hakim Rizieq Shihab Hanya Divonis Denda Pada Kasus Megamendung
Makna kata menghasut dalam kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) itu juga sesuai keterangan saksi ahli bahasa yang dihadirkan tim kuasa hukum Rizieq, Frans Asisi pada sidang pemeriksaan saksi.
Alasannya Rizieq hanya mengundang warga datang, bukan melanggar protokol kesehatan meski saat kejadian terjadi kerumunan sekitar 5.000 warga yang berisiko memicu penularan Covid-19.
"Karena undangan tersebut hanya untuk menghadiri acara peringatan Maulid Nabi dan pernikahan putri terdakwa. Selain itu acara Maulid Nabi dan pernikahan tersebut bukan suatu kejahatan," ujarnya.
Baca juga: 7 Pemuda Beratribut Keluarga Sederhana Pecinta Habib Bahar dan Habib Rizieq Shihab Diamankan Polisi
Berdasar fakta persidangan dari keterangan saksi fakta, ahli, dan terdakwa, Rizieq hanya terbukti melanggar pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Lalu pasal 55 KUHP tentang Penyertaan Tindak Pidana, yakni terkait peran lima eks petinggi FPI, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi dalam kasus Petamburan.
Suparman menuturkan kelima eks petinggi FPI juga terbukti melanggar pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atas kerumunan sekitar 5.000 warga di Petamburan.
Kelimanya terbukti bersalah karena terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putri keempat Rizieq pada 14 November 2020 lalu dengan menyiapkan tenda, panggung, dan lainnya.
"Telah bekerja bersama-sama menyiapkan sarana, yaitu tenda, panggung, sound system, dan sebagainya sehingga acara Maulid Nabi dan pernikahan dapat terlaksana dengan dihadiri banyak orang. Sesuai fakta tersebut maka unsur dilakukan secara bersama-sama telah terpenuhi," tuturnya.
Baca juga: Rizieq Shihab Divonis Denda Rp 20 Juta Dalam Kasus Kerumunan Megamendung
Selain hanya menerima dakwaan ketiga dari lima dakwaan JPU, Majelis Hakim juga menolak pidana tambahan larangan aktif dalam kegiatan organisasi masyarakat (Ormas) tuntutan JPU.
Yakni pidana tambahan terhadap Rizieq larangan aktif dalam kegiatan Ormas selama tiga tahun, dan terhadap lima eks petinggi FPI larangan aktif dalam kegiatan Ormas selama dua tahun.
Rizieq dan lima eks petinggi FPI hanya divonis bersalah melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan, mereka dijatuhi hukuman pidana delapan bulan penjara dalam kasus kerumunan Petamburan.
"Maka terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana tidak mematuhi kekarantinaan kesehatan, dilakukan secara bersama-sama sebagaimana didakwakan pada dakwaan ketiga," lanjut Suparman.
(Tribunjakarta/Bima Putra)