Penggandaan Uang di Bekasi

Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Ustaz Gondrong Pengganda Uang di Bekasi Dibebaskan

Herman (41), Ustaz Gondrong pengganda uang di Bekasi yang sempat viral dibebaskan pihak kepolisian.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR
Kuasa hukum Ustaz Herman Gondrong, Ferdinand saat dijumpai di kantor LBH Ampera, Kota Bekasi, Selasa (1/6/2021).  

Untuk diketahui, Herman menikahi istrinya berinisial NT (18) sejak sekitar tiga tahun silam saat usianya masih 15 tahun.

Saat itu, Herman menikah secara siri pada tanggal 25 Februari 2017. Kepada orangtua istrinya, pria berjuluk Ustaz Gondrong ini berjanji akan membantu melunasi hutang keluarga.

Selain itu, Ustaz Gondrong juga berjanji akan membangunkan rumah serta membelikan tanah hingga orangtua menyetujui pernikahan tersebut.

Namun hingga saat ini, janji tesebut tak kunjung terealisasikan.

Baca juga: Beli Jimat dan Jamu Tidak Ampuh, Empat Pasien Herman Gondrong Melapor ke Polres Bekasi

Baca juga: Usai Ustaz Gondrong Viral, Ada Lagi yang Bermodus Bisa Menggadaikan Uang, Korban Merugi Rp 33 Juta

Dari hasil pernikahan, Herman sudah dikaruniai seorang anak perempuan berusia tiga tahun.

Herman merupakan pria yang sehari-hari beraktivitas sebagai tukang pijat, penjual barang antik dan membuka pengobatan alternatif berbau magis.

Bedan-benda berbau magis dan juga kotak sulap diletakkan di tempat praktik Herman yang beralamat di Gang Veteran, RT001 RW003, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.

Adapun video trik sulap gandakan uang dibuat pada 3 atau 4 Maret 2021, video tersebut direkam oleh sang istri berinisial NT (18) dan mulai tersebar luas pada 14 Maret 2021.

Video trik Herman menggandakan uang rupanya viral di jagat maya dan menjadi sorotan publik, polisi pun bertindak cepat mengamankan pria yang kerap dijuluki Ustaz Gondrong.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved