Sidang Rizieq Shihab
Menantu Rizieq Shihab Dituntut 2 Tahun Penjara di Kasus RS Ummi Bogor
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Muhammad Hanif Alatas divonis bersalah dalam perkara tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Aji
"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama enam tahun penjara", kata anggota JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).
Hal memberatkan tuntutan JPU diantaranya klaim eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) yang menyatakan dirinya sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor menimbulkan keonaran.
Lalu Rizieq dianggap menghambat program pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 karena menolak hasil tes swab PCR-nya dilaporkan pihak RS UMMI ke Satgas Covid-19 Kota Bogor.
Baca juga: Inpres Covid-19 jadi Bahan Banding Rizieq Shihab Ajukan di Perkara Petamburan
Baca juga: Berkas Banding Rizieq Shihab dan Jaksa Segera Dilimpah ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Sementara hal meringankan JPU mengharapkan Rizieq dapat memperbaiki perbuatannya setelah menjalani masa hukuman sesuai tuntutan mereka yang diminta kepada Majelis Hakim.
JPU menuntut Rizieq dengan tiga dakwaan, pertama primair disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 KUHP ke-1 KUHP.
Subsider pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dakwaan kedua disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dakwaan ketiga Pasal 216 ayat 1 KUHP, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)