Sidang Rizieq Shihab

Menantu Rizieq Shihab Dituntut 2 Tahun Penjara di Kasus RS Ummi Bogor

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Muhammad Hanif Alatas divonis bersalah dalam perkara tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Aji
TribunJakarta.com/Bima Putra
Rizieq Shihab saat dihadirkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (3/6/2021). 

"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama enam tahun penjara", kata anggota JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).

Hal memberatkan tuntutan JPU diantaranya klaim eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) yang menyatakan dirinya sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor menimbulkan keonaran.

Lalu Rizieq dianggap menghambat program pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 karena menolak hasil tes swab PCR-nya dilaporkan pihak RS UMMI ke Satgas Covid-19 Kota Bogor.

Baca juga: Inpres Covid-19 jadi Bahan Banding Rizieq Shihab Ajukan di Perkara Petamburan

Baca juga: Berkas Banding Rizieq Shihab dan Jaksa Segera Dilimpah ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Sementara hal meringankan JPU mengharapkan Rizieq dapat memperbaiki perbuatannya setelah menjalani masa hukuman sesuai tuntutan mereka yang diminta kepada Majelis Hakim.

JPU menuntut Rizieq dengan tiga dakwaan, pertama primair disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 KUHP ke-1 KUHP.

Subsider pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dakwaan kedua disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dakwaan ketiga Pasal 216 ayat 1 KUHP, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved