PPDB 2021

DAFTAR PPDB Madrasah DKI Jakarta 2021 untuk Keluarga Tak Mampu, Cek Juga 3 Jalur Kuota Terbesar

Berikut cara mendaftar PPDB Madrasah DKI Jakarta 2021 untuk keluarga tak mampu dan catat juga tiga jalur kuota terbesar.

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Kurniawati Hasjanah
Freepik
Ilustrasi 

3. Pendaftaran madrasah

- Calon peserta didik baru melakukan login di akun PPDB menggunakan nomor peserta dan kata sandi yang sudah dibuat sebelumnya
- Calon peserta didik baru memilih madrasah tujuan
- Calon peserta didik baru mencetak dan menyimpan tanda bukti pendaftaran

4. Memantau hasil seleksi menggunakan akun masing-masing melalui PPDB Madrasah DKI.

Baca juga: LINK Download Kumpulan Contoh Soal CPNS 2021, Latihan Materi TWK, TIU dan TKP

5. Lapor diri bagi calon peserta didik baru yang lolos seleksi

- Calon peserta didik baru melakukan login di akun PPDB
- Calon peserta didik baru memilih "Lapor diri"
- Calon peserta didik baru mencetak dan menyimpan tanda bukti lapor diri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, jalur afirmasi hanya satu diantara alur pendaftaran PPDB Madrasah DKI Jakarta 2021.

Baca juga: 10 Universitas Top Penerima Awardee LPDP, Cek Juga Keuntungan Mendaftar: Dapat Tunjangan Bulanan

PPDB Madrasah DKI Jakarta 2021 saat ini mempunyai tujuh jalur untuk jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA). Setiap jalur memiliki kuota yang berbeda-beda.

Halaman Website ppdb-madrasahdki.com.
Halaman Website ppdb-madrasahdki.com. (Tangkap Layar Website ppdb-madrasahdki.com via Tribunnews.com)

Ketujuh jalur tersebut yakni, jalur afirmasi bagi pemegang KIP, KJP, KJP Plus dan PKP JakLingko, jalur madrasah, jalur reguler, jalur prestasi, jalur zonasi, jalur anak guru dan pindah tugas orangtua dan jalur tahfidz Al-quran.

Dari seluruh jalur itu, kuota terbanyak ada pada jalur Madrasah sekitar 30 persen.

Baca juga: 20 SMA Terbaik di Jakarta Timur, Cek Juga Syarat Dokumen untuk Calon Siswa Kurang Mampu di PPDB 2021

Sementara, jalur reguler 20 persen, jalur afirmasi dan zonasi sebanyak 15 persen, sementara jalur anak guru 8 persen dan jalur prestasi tujuh persen.

Adapun untuk jalur Madrasah Ibtidaiyah hanya terdapat tiga jalur yakni reguler 60 persen, zonasi 30 persen dan pindah tugas orang atau anak guru 10 persen.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved